Home / Berita

Jumat, 18 Februari 2022 - 12:23 WIB

Diduga Sarat Gratifikasi, Pangulu Nagori Maligas Tongah Legalisasi Identitas Tanah di Jakarta

Viewer: 379
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Kompas Nasional l SIMALUNGUN-Kesulitan untuk bertemu dengan Pangulu (Kepala Desa) Maligas Tongah Wardiono sejumlah tim media massa mengaku gerah. Rabu 16/02/22. 

Atas tidak adanya pangulu di tempat kerjanya. Kru media melakukan penelusuran  atas kinerja pangulu yang diduga kerap tidak sesuai tugas pokok fungsinya. 

Dari hasil penelusuran dengan berbagai sumber terpercaya. 

Pangulu Nagori maligas tongah Wardiono diduga telah menyalahgunakan kewenangan atas jabatan yang diembannya. Pasalnya, wardiono diduga telah melakukan legalisasi identitas hak atas tanah warisan di luar wilayah pemerintahan Nagori. 

Kelengkapan identitas tanah justru dilakukan di kota DKI Jakarta . 

Penelusuran ini dilakukan kru media Setelah menemukan adanya silang sengketa atas tanah seluas berkisar kurang lebih 3 hektar di Nagori Maligas Tongah, Huta 1 Timbaan, Kecamatan tanah Jawa, Kabupaten  Simalungun, Sumatera Utara.

Baca Juga  Kadis SPMD Samosir, Fitri Agus Karo karo : Kami Akan Budidayakan Lalat Hitam Untuk Pemberdayaan Sampah Organik

Tanah tersebut. Diklaim oleh dua pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut . 

Pangulu Nagori maligas tongah Wardiono ketika dikonfirmasi melalui Nomor WhatsApp nya  kebenaran informasi ini membenarkan berada di kota DKI Jakarta untuk melakukan legalisasi surat tanah tersebut. 

Wardiono juga menjelaskan. Bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan tanah. Namun. Untuk kedudukan hukum atas tanah tersebut Wardiono justru belum dapat memastikan . 

Wardiono mengaku, pemerintah desa hanya menerima informasi dari masyarakat atas penguasaan atas tanah tersebut. Namun, riwayat secara tertulis atas tanah tersebut tidak dimiliki pemerintah desa secara faktual. 

Baca Juga  Waspada Peredaran Sabu Cair dalam Likuid Vape

” Ya benar saya sekarang di Jakarta ini dirumahnya Lengkam Siahaan ahli waris tanah itu. Dan memang kami tidak menerima surat keterkaitan hak atas Lengkam Siahaan dengan Ajikarim Siahaan selaku pemilik tanah awal . Tapi kami sudah pernah ditunjukkan surat itu, cuma katanya itu rahasia jadi gak bisa diberikan ke pemerintah desa. Kami sifatnya selama tidak ada keberatan kami rasa tidak ada masalah ,” ujar wardiono saat dihubungi. 

Tindakan atas jabatan yang dilakukan wardiono diyakini dapat berdampak pada kesalahan etik prosedur kerja . Dimana proses legalisasi dilakukan secara sepihak dan terkesan amatir .(Toni).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Miris… Dua Sejoli Ini Bakar diri Bersama

Berita

Kapolda Sumsel Menekankan Perlunya Adanya Budaya Kepatuhan Berlalu Lintas

Berita

Sambut HUT Bhayangkara, Polri Bagi-bagi Uang Tunai Ke Sopir Angkutan

Berita

Aksi Jumat Bersih, Babinsa Temajuk Ajak Karang Taruna Dan Warga Bersihkan Pantai Tempat Rekreasi

Berita

Tidak Kendor, Babinsa Sungai Baru Terus Kawal Pelaksanaan Vaksinasi Kepada Pelajar SMA

Berita

Taman Kota Pontianak Di Lengkapi Dengan Fasilitas Alat Olahraga

Berita

Alasan Beli Minuman, Saudara Angkat Melarikan Sepeda Motor Di Aceh Tenggara 

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Bangun Jamban Di Rumah Ketua Adat.