Kompas Nasional l SIMALUNGUN-Kesulitan untuk bertemu dengan Pangulu (Kepala Desa) Maligas Tongah Wardiono sejumlah tim media massa mengaku gerah. Rabu 16/02/22.
Atas tidak adanya pangulu di tempat kerjanya. Kru media melakukan penelusuran atas kinerja pangulu yang diduga kerap tidak sesuai tugas pokok fungsinya.
Dari hasil penelusuran dengan berbagai sumber terpercaya.
Pangulu Nagori maligas tongah Wardiono diduga telah menyalahgunakan kewenangan atas jabatan yang diembannya. Pasalnya, wardiono diduga telah melakukan legalisasi identitas hak atas tanah warisan di luar wilayah pemerintahan Nagori.
Kelengkapan identitas tanah justru dilakukan di kota DKI Jakarta .
Penelusuran ini dilakukan kru media Setelah menemukan adanya silang sengketa atas tanah seluas berkisar kurang lebih 3 hektar di Nagori Maligas Tongah, Huta 1 Timbaan, Kecamatan tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Tanah tersebut. Diklaim oleh dua pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut .
Pangulu Nagori maligas tongah Wardiono ketika dikonfirmasi melalui Nomor WhatsApp nya kebenaran informasi ini membenarkan berada di kota DKI Jakarta untuk melakukan legalisasi surat tanah tersebut.
Wardiono juga menjelaskan. Bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan tanah. Namun. Untuk kedudukan hukum atas tanah tersebut Wardiono justru belum dapat memastikan .
Wardiono mengaku, pemerintah desa hanya menerima informasi dari masyarakat atas penguasaan atas tanah tersebut. Namun, riwayat secara tertulis atas tanah tersebut tidak dimiliki pemerintah desa secara faktual.
” Ya benar saya sekarang di Jakarta ini dirumahnya Lengkam Siahaan ahli waris tanah itu. Dan memang kami tidak menerima surat keterkaitan hak atas Lengkam Siahaan dengan Ajikarim Siahaan selaku pemilik tanah awal . Tapi kami sudah pernah ditunjukkan surat itu, cuma katanya itu rahasia jadi gak bisa diberikan ke pemerintah desa. Kami sifatnya selama tidak ada keberatan kami rasa tidak ada masalah ,” ujar wardiono saat dihubungi.
Tindakan atas jabatan yang dilakukan wardiono diyakini dapat berdampak pada kesalahan etik prosedur kerja . Dimana proses legalisasi dilakukan secara sepihak dan terkesan amatir .(Toni).




