Home / Berita / Daerah / Medan

Jumat, 2 Maret 2018 - 09:20 WIB

Diputuskan Melanggar Kode Etik Advokad Majelis Kehormatan Peradi Berhentikan Satu Tahun Sudarsono SH MH Sebagai Advokad

Viewer: 951
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 4 Detik

KompasNasional.com, Medan ||Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Sumatera Utara Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) akhirnya mengabulkan pengaduan Yamin Alias Amin penduduk jalan H Agus Salim No 99 RT/RW 002/002 Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dan menyatakan perbuatan Advokad Sudarsono SH MH telah secara sah melanggar Kode Etik Advokad Indonesia.

Selain itu, Dewan Kehormatan juga menghukum Sudarsono SH MH dengan pemberhentian sementara sebagai Advokad selama 12 (duabelas) bulan atau 1 (satu) tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).

Hal ini disampaikan Yamin alias Amin kepada Wartawan belum lama ini di Medan.

Menurut Amin, dirinya didampingi Advokad Amos J Silalahi SH menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi Provinsi Sumatera Utara.

Disampaikan Amin, pada tanggal 4 Mei 2016 S SH MH telah menerima Surat Kuasa dari Susy untuk melakukan gugatan perceraian, kemudian pada tanggal 18 Mei 2016 Advokad Sudarsono SH MH ikut pula sebagai Kuasanya guna mendampingi dan memberi nasehat hukum kepadanya yang diperiksa sebagai Tersangka atas laporan dari Hasan dan Susy yang merupakan mertua dan istri Amin.

Sehingga kedua Surat Kuasa tersebut diberikan oleh Subjek Hukum yang sedang saling bersengketa dengan kepentingan yang sama.

Berdasarkan hal tersebut, Advokad Sudarsono SH MH telah melanggar Kode Etik Advokad, dimana Advokad wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh Klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokad dan Klien itu.

Baca Juga  DPRD Samosir Gelar Raker dengan Tim Legislasi Daerah/OPD Terkait, Bahas Ranperda Tata Kelola BMD dan Ranperda Pengakuan/Perlindungan MHA

Pelanggaran lainnya ialah Advokad yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dan pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut apabila di kemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketua Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Sumatera Utara Peradi Langsir Ginting SH didampingi anggota Faisal Putra SH dan Hj Erlina SH membuat keputusan ini, Jumat (19/01/2018). Turut diketahui anggota adhock Prof Dr Hasim Purba SH Mhum dan Brigjen Pol (Purn) Raziman Tarigan SH serta Panitera Pengganti Awlia Sofwan Lubis SH.

Dilapor Ke Polisi

Yamin alias Amin juga melaporkan Sudarsono SH MH ke Polres Labuhan Batu atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 (KUHPidana) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/1101/VIII/2017/SU/Res-Lbh pada 20 Desember 2016. Namun, sejak kasus itu dilaporkan hingga saat ini, Sudarsono SH MH belum juga ditahan Polres Labuhan Batu. Bahkan, Polres Labuhan Batu terkesan lamban menindaklanjuti laporan Amin.

Yamin didampingi rekannya Parlin Nainggolan kepada wartawan di Medan, belum lama ini mengaku, dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Advokad Sudarsono SH MH dilaporkan atas dugaan pencurian televisi 32 inci, pedang cina, uang sebanyak USD3.000, SGD5.500, emas batangan seberat 5,5 ons, cincin giok, uang tunai Rp28 juta, cincin berlian dan barang lainnya yang diambil dengan cara membuka paksa lemari kayu berisi brankas terbuat dari besi. Dugaan pencurian yang dilakukan oleh Sudarsono SH MH diketahui seorang penjaga malam bernama Benol. Melihat telah terjadinya pencurian Benol melapor kepada Yamin yang merupakan pengusaha di Labuhan Batu.

Baca Juga  PROGRAM PTSL DIJADIKAN AJANG PUNGLI OLEH OKNUM PERANGKAT DESA KEPULUK

Sebelumnya, kata Yamin,  Sudarsono SH MH adalah pengacaranya sewaktu dirinya terlibat cekcok dengan istrinya, Susi. Namun di belakang hari diketahui, Sudarsono SH MH diduga kuat ada ‘main’ dengan Susi. Yamin dilaporkan Susi ke polisi atas tuduhan penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga akhirnya Yamin dijebloskan ke penjara selama 10 hari, namun kasusnya tidak sampai ke pengadilan.

Karena kasus itulah Yamin meminta bantuan Sudarsono SH MH sebagai pengacara untuk menyelesaikan permasalahannya dengan istrinya itu. Namun, belakangan Sudarsono SH MH yang berkantor di Jl Ahmad Yani Perumahan Mahoni No 4 Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumut itu diduga merekayasa kasusnya dan bersekongkol dengan Susi.

“Saya berharap Polres Labuhan Batu segera menindaklanjuti laporan saya atas dugaan pencurian yang dilakukan Sudarsono SH MH dengan melakukan persekongkolan dengan Susi untuk mencuri harta saya,” tegasnya (Tim/adls).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Ketua KONI Asahan Monitoring Atlit Prioritas

Daerah

Kelurahan Bangka Belitung Laut Pontianak Tenggara Unggulkan Kampong Pokok Telok

Berita

Generasi Qurani Diharap Jadi Pemimpin Tapsel Dimasa Mendatang

Berita

Kapolsek Pontianak Timur Jalin Silaturahmi Dengan Tomas dan Toga

Berita

Walikota Hadiri HUT DWP Padangsidimpuan Ke 22

Arsip

Anak Sanggup Menggali Kuburan Ibu Kandungnya Karena Mimpi

Berita

Jokowi Lantik Kepala BNN dan Saksikan Pengucapan Sumpah Hakim MK Hari Ini

Asahan

Polres Asahan Amankan 30 Goni Pakaian Bekas Dari Stasiun Kereta Api