Foto: Ivan-LM/Sekjen DPP APRI dan Para Penambang di Tambang Kusubibi
HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Polemik penutupan tambang terus bergulir dari berbagi kalangan sejak kasus pembunuhan yang terjadi di Tambang Rakyat di Desa Kusubibi, Halsel, Maluku Utara.
Diketahui, Kasus pembunuhan di lokasi tambang Kusubibi terjadi karena dugaan asmara, sementara kasus tersebut telah ditangani aparat penegak Hukum yakni Kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan (Halsel) namun polemik penutupan tambang terus bergulir dari berbagi kalangan.
Menanggapi hal itu, Sekjen dan pengurus DPC APRI langsung turun ke lokasi tambang dan memberikan himbauan agar selalu menjaga keamanan, dengan tujuan pengurusan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR) segera diterbitkan.
Dihadapan ratusan penambang, Sekjen DPP APRI, Imran S. Malla mengatakan, kedatangan dirinya bersua wajah dengan para penambang emas di lokasi tambang kusubibi untuk memberikan himbauan agar kasus tersebut tidak perlu terjadi lagi karena izin nya sementara dalam proses.
“Sudah terjadi kriminal yang kita tidak inginkan bersama dan memakan korban, saya berharap itu adalah kejadian yang pertama dan yang terakhir maka saya mengajak mari kita jaga situasi Kamtibmas supaya tambang ini tetap eksis dan penambang dan semua masyarakat yang datang di tambang Kusubibi ini bisa mendapatkan rezeky untuk kebutuhan keluarga,”tandasnya
Imran juga menyampaikan himbauan keras kepada para penambang dan khususnya Ibu-Ibu yang berjualan makanan siap saji agar tidak ada lagi aktifitas penjualan warung dan aktifitas perempuan, miras dilokasi tambang rakyat yang dapat memicu kriminal di areal lokasi penggalian lubang tambang.
“Sekali lagi saya menghimbau kepada penjual khususnya perempuan untuk tidak lagi berjualan di lokasi atau lubang tambang karena itu memicu kriminal karena kecemburuan sosial dan berujung maut,”pungkasnya
Dihadapan para penambang, Imran menjelaskan bahwa, APRI saat ini intens berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemda Halsel untuk bentuk Tim Work yang dipimpin oleh SKPD terkait untuk mengurus izin WPR dan IPR, sebab pada bulan Juli nanti ada rapat terbatas dengan Presiden Jokowi terkait tambang Rakyat di Indonesia.
“Kita APRI diberi masa kerja sampai bulan Juni karena rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden akan di laksanakan di bulan Juli 2021 nanti, maka dari itu kami dari APRI sudah harus selesai perlengkapan administrasi mulai dari pendataan penambang, penataan lokasi dan administrasi lain sebagai syarat untuk pengajuan WPR maka saya berharap penambang jangan lagi bikin masalah yang berujung sampai memakan korban,” pungkas Imran
(Fik)







