Home / Berita

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi yang Diusut Kortas Tipikor Polri

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi

Viewer: 34
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Jakarta, JejakNasional – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi),” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf menyampaikan penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai. Kasus ini diselidiki Kortas Tipikor Polri pada periode 2008-2016.

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” terang Yusuf.

Kasus Lain Dedi Congor

Saat ini, nama Ahmad Dedi atau Dedi Congor kembali mencuat setelah dirinya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani oleh KPK. Dedi diduga menerima Rp 30 miliar dari bos perusahaan importir, PT BlueRay Cargo, John Field (JF).

Baca Juga  5 Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Medan Pekan Ini

Hal ini terungkap saat sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi untuk klaster pihak pemberi atau swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis menyebut Dedi menerima uang itu secara bertahap. Hakim mengatakan penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025.

Hakim mengatakan pemberian uang itu berhenti karena John tak sanggup lagi memberikan. Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi juga bertujuan mengatasi persoalan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.

Hakim mengatakan pemberian uang ke pejabat Bea Cukai dan Dedi dimaksudkan agar barang Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga  JK Usai Bersaksi Meringkankan Karen: LNG Murni Bisnis, Untung-Rugi Biasa

“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara,” ujar hakim.

Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi tak memberikan efek apa pun pada Blueray Cargo. Hakim mengatakan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah justru semakin meningkat.

“Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” ucap hakim.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pantau Serbuan Vaksinasi di Sampit, Pangdam XII/Tpr Motivasi Satgas PPKM Skala Mikro

Berita

Запись в этом случае не необходима, и это казино Азино 777 сверхштатный преимущество зрелище на слотах в системе демо

Berita

Wakapolres Singkawang Berikan Bantuan Nasi Bungkus Kepada Korban Bencana Banjir 

Berita

Bupati Taput Hadiri Seminar Ama HKBP Regional I dan Gema Nada untuk Dana Pensiun HKBP

Berita

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah

Berita

Kadisdik Tinjau Langsung Kegiatan PTM Sekolah di P.Sidimpuan

Berita

Yonarmed 16 Lakukan Patroli PPKM dengan Humanis*

Berita

DANSATGAS PAMTAS YONIF 645/GTY HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA