Home / Berita

Jumat, 1 Oktober 2021 - 08:43 WIB

Buronan Kasus Pengerusakan Hutan 1000 ha di Kabupaten Sambas di Tangkap Tim Kejagung

Viewer: 461
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL-Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang terpidana Daftar Pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas tahun 2017 bernama Maman Suherman.

Dalam Press Release yang digelar pada Kamis (30 September 2021), Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH didampingi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Dr. Rasio Ridho Sani memaparkan bahwa Atas Nama MS (MAMAN SUHERMAN bin Jaya Permana) yang sudah buron kurang lebih 4 tahun.

Baca Juga  Bantu Sesama, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bantuan Santunan Dan Paket Sembako Kepada Warga Disabilitas Di Perbatasan.*

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Hari Senin Malam tanggal 27 September 2021 sekitar pukul 22.15 WIB / beberapa waktu lalu di Perumahan Pondok Indah, Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

MS merupakan Direktur PT. Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit, Terpidana MS terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana “melakukan pekerjaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”.

MS terbukti melakukan Tindak Pidana Kehutanan dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan sejak putusan kasasi diatas DPO melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan lari dari tanggung jawabnya.

Baca Juga  Sepanjang 35 Km Jalan Ring Road Samosir Tomok - Onanrunggu Rawan Longsor.

Kemudian, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur dari Kejagung dan Kejati Kalbar yang telah menangkap terpidana Maman Suherman yang merupakan DPO kasus perusakan hutan di Kabupaten Sambas.

Dan untuk lahan seluas 1.000 hektare lebih itu disita oleh negara untuk dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan alam.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cerdaskan Warga, Koramil Merakai Operasionalkan Perpustakaan Apung Sampai Keperbatasan

Berita

TNI-AL TBA Genjot Serbuan Vaksinasi Maritim

Berita

MENAKER TANDATANGANI MoU DENGAN PEMKAB TOBA di IT DeL

Berita

Taja Kodim 0212/TS Lakukan Kegiatan Keberhasilan Di Areal Masjid Al-Hidayah

Berita

Ajak Masyarakat Pakai Kendaraan Listrik, PLN Gelar Parade di Bali

Berita

Lupa Matikan Kompor Rumah Di Gertak Kuning Sungai Raya Terbakar

Berita

Menjelang Pencoblosan, Kapolres Seruyan Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan TPS.

Berita

Kerjasama Dengan PT. Sukses Motor Globalindo, Lulus SMK Swasta Persiapan Siantar Langsung Kerja