Home / Berita

Kamis, 3 Maret 2022 - 07:18 WIB

Buronan Kasus Korupsi Berjamaah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu di Tangkap Jaksa

Viewer: 375
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 15 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL Com- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menuai keberhasilannya, dengan menangkap satu buronan kasus korupsi berjamaah pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Melalui keterangan pers Kejati Kalbar bernomor: PR-28/O.1.3/Kph.3/03/2022, disebutkan bahwa penangkapan buronan atas nama Muksin Syech M Zein (42 tahun) ini berlangsung pada Rabu, (2/3/2022)

Muksin ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat–dibawah kendali langsung Kajati Kalbar, Masyhudi–di rumahnya di Jalan Perum Sebangkau nomor 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Sebagaimana diterangkan dalam rilis Kejati Kalbar, Muksin telah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak Tahun 2016 silam.

“Terpidana Muksin Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan ke lima (5) terpidana lain yaitu terpidana Ritu ST, terpidana Dana Suparta, terpidana Hadidi ST, terpidana Ubitgam Sakhirda SE, terpidana Edi Sasrianto ST, sudah dieksekusi atau menjalankan pidana penjara,” ungkap Kajati Kalbar, Masyhudi.

Baca Juga  SBSI 1992 Gugat PT. Tifoco Fiber Indonesia Tbk

Masyhudi pun kemudian membeberkan bagaimana korupsi berjamaah ini dimulai–yakni bahwa pada tahun anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, sebesar Rp 14.850.000.000,00.

Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12% yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS. Akibat perbuatan para terpidana itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 930.000.000,-,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M Zein SE diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Wagub Kalbar H.Ria Norsan Membuka MTQ XXVIII Di Kabupaten Sekadau

“Terpidana Muksin Syech M Zein, SE, dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” jelas Kajati.

Pasca ditangkap pada tanggal 02 Maret 2022, DPO terpidana Muksin Syech diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dialog 100 Hari Kerja, Alim Sebut Husen Said Tidak Tepat Dijadikan Pembicara

Berita

Pramono Anung Ungkap Jokowi Tertawa Saat Diceritakan Niat Maju Cagub Jakarta

Berita

Lepas Pasukan Perdamaian PBB, Kapolri: Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya 

Berita

Bane Raja Manalu Berbagi Tali Asih Kepada Keluarga Korban Kebakaran

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Melepas Pawai Ta’aruf Pembukaan MTQ Ke- 29 Tahun 2022

Berita

Kantor Pos Padang Tahan Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah

Berita

Tekan Pandemi, Pemkab Kubu Raya Pesan GeNose C 19 Di UGM

Berita

Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Pasutri di Samosir Akhirnya Tertangkap