
Halsel – Kompas Nasional | Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik telah melaporkan laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Daerah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan M. Yunus Najar, melalui pres release, Minggu (31/10/2021)
M Yunus Najar mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau anggaran Sekretariat Daerah senilai Rp.4.057.151.500 tahun anggaran 2021 sejak bulan Agustus telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
“Bukti bahwa hasil temuan tersebut sedang diproses adalah pada tanggal 27 oktober tahun 2021 melalui surat dengan nomor R/937/X/2021/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Bupati Halsel perihal pemberitahuan undangan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terkait dengan permasalahan dimaksud,”tuturnya.
Lebih Lanjut M Yunus Najar menyampaikan, per tanggal 27 September 2021, auditi telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut kepada sejumlah pihak yang terkait dengan jalan mengembalikan uang senilai 1,6 Miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Halsel sesuai bukti kwitansi yang diserahkan ke Inspektorat, sedangkan sisanya Rp.2.457.151.500 akan ditindaklanjuti oleh auditi secepatnya dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Selain itu M Yunus Najar juga menambahkan, terkait dengan rencana proses hukum para kepala desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi melalui pendekatan tiga katagori yakni untuk temuan Inspektorat yang terindikasi korupsi Dana desa di atas satu miliar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku utara. Sedangkan untuk hasil temuan lima ratus juta sampai satu miliar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halsel.
“Untuk nilai temuan di bawah lima ratus juta akan dipanggil oleh Inspektorat untuk dilakukan penandatanganan SKTJM terbatas secara internal di Inspektorat,”ungkap M Yunus Najar.
Namun dalam waktu yang disepakati SKTM Terbatas para Kepala Desa tidak menindaklanjuti dengan cara melakukan pengembalian maka para Kepala Desa akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara soal penonaktifan kepala desa, kata M Yunus Najar, sangsi Kepala Desa yang terindikasi melakukan tindakan pidana korupsi telah dilakukan sejak dua bulan pertama dilantik sebagai Bupati Halsel dengan memberhentikan sementara sejumlah kepala desa.
“Alhamdulillah keputusan Bupati H.Usman Sidik membuahkan hasil dimana Kepala Desa yang bersangkutan pada bulan September telah 100 persen mengembalikan hasil temuan Inspektorat ke Rekening Kas umum Daerah,”ucapnya.
M Yunus Najar Juga mengatakan, pemberhentian kepala desa dimaksudkan memberi sanksi dan efek jera agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut dan lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa, tertib adminstrasi serta agar yang bersangkutan dapat mengembalikan hasil temuan dimaksud.
Dengan demikian, mantan anggota DPRD 2 Periode itu mengatakan bahwa Bupati Halsel sangat konsen dan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tindakan konkrit.
“Menyusul dalam waktu dekat Bupati H.Usman Sidik akan memberhentikan sementara sejumlah kepala desa yang telah menandatangani SKTJM sebagaimana yang telah dilansir oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan di media pada beberapa waktu kemaren,” pungkasnya. (FIK)







