JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ST, telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut pada Jumat (15/3).
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan SE, MM, Ak., CA., CSFA, menerima laporan tersebut secara langsung. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Vandiko Gultom mengucapkan terima kasih atas segala koreksi, masukan, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan serta memohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.
Vandiko juga menegaskan pentingnya masukan dan koreksi tersebut dalam meningkatkan efektivitas kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Samosir demi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2023, yang dapat disampaikan lebih cepat sesuai amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2004. Pasal 56 ayat 3 dari undang-undang tersebut menegaskan kewajiban Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Reporter: Candro Situmorang/Rel






