Halsel – Kompasnasional.com | Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja aparatur Sipil Negara dan tenaga honorer dalam upaya pencegahan penyebaran covid -19, Sabtu (02/07/2021)
Imbauan itu tertuang dalam Edaran Bupati Halsel Nomot 048/1939/2021 yang menindaklanjuti keputusan mentri dalam negeri nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease (Covi-19).
Dengan melihat penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) di kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) di angka yang signifikan maka Bupati Halsel, Usman Sidik Menegaskan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya terhitung tanggal 6 juli sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara Pejabat struktural esalon ll, lll dan IV serta bendahara dalam satuan kerja perangkat Daerah tetap melaksanakan tugasnya dikantor.
Untuk itu, Bupati menghimbau kepada para Pimpinan satuan perangkat daerah wajib menyusun shif kerja harian di lingkungan dinas, badan dan kantor masing masing.
Sementara pegawai yang mendapat giliran masuk kantor harus dalam kondisi sehat dan tidak terpapar covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan rapid antigen covid-19.
Untuk pegawai yang mendapat jadwal bekerja dari rumah harus berada ditempat tinggalnya, tidak melakukan perjalanan keluar ruma seperti ketempat wisata, pusat pembelanjaan, jika terdapat kepentingan mendesak untuk meninggalkan tempat tinggalnya, pegawai bersangkutan wajib melaporkan kepada atasan lansungnya.
Dalam edaran Bupati juga menyebutkan bahwa jika rapat/pertemuan penting yang dapat dihadiri oleh aparatur sipil negara yang sedang mendapat tugas kedinasan dirumah/tempat tinggalnya, dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana telekonferensi dan atau vidio conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi atau media elektronik
Sementara Pemerintah daerah tetap memberikan gaji, tunjangan dan pendapatan lainnya yang sah bagi aparatur sipil negara dan tenaga honorer yang melaksanakan tugas kedinasan di tempat tinggalnya/ diruma.
“Aparatur sipil negara dan tenaga honorer yang bekerja di unit pelayanan kesehatan dan unit pelayanan pendidikan agar dapat menyesuaikan jam kerja berdasarkan instruksi pimpinan unit kerja masing-masing,”cetus Buoati dalam poin Edaran.
Bupati juga menegaskan akan memberi sanksi tegas jika surat edaran tersebut tidak di indahkan.
(FIK)








