Home / Berita

Rabu, 8 September 2021 - 18:49 WIB

BKD dan Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan Reklame Tunggak Pajak

Viewer: 470
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Dalam Rangka Tertib Pajak dan Optimalisasi PAD

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.com – Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menyisir sejumlah titik reklame yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak di wilayah Pontianak Utara, Rabu (8/9/2021).

Tim penertiban yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak melakukan penempelan stiker bertuliskan ‘Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’ terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menerangkan, penertiban ini ditujukan pada titik-titik obyek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame.

“Kita lakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ia menambahkan, tahun ini pajak reklame ditargetkan Rp19 miliar dari jumlah total target PAD sektor pajak daerah sekitar Rp358,5 miliar.

Baca Juga  Kerjasama Dengan PT.Cipta Futura, SMKN 2 Pematangsiantar Gelar BKK

Untuk kegiatan penertiban obyek pajak reklame kali ini khusus di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

Sebelumnya penertiban serupa juga telah dilakukan pada wilayah lainnya seperti Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan dan Pontianak Kota.

Selanjutnya, pihaknya juga akan menertibkan obyek pajak reklame di Pontianak Timur.

Dalam penertiban ini Tim Penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.

“Reklame-reklame yang bersifat insidentil seperti spanduk atau sunscreen juga kita tertibkan dengan cara mencopotnya,” kata Irwan.

Dia memaparkan, dalam sehari rerata pihaknya melakukan penertiban sekitar 50 titik reklame permanen di luar reklame yang bersifat insidentil.

Tunggakan pajak reklame bervariasi, ada yang dalam hitungan bulanan hingga setahun. Terhadap tunggakan pembayaran pajak reklame akan dihitung ke belakang.

Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame.

Baca Juga  Proyek DAK TA 2023  Dinas Pariwisata Pemkab Samosir dipertanyakan

Kemudian ditentukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini.

“Selain itu terhadap reklame yang akan jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang pembayaran pajak reklame,” tuturnya.

Menurut Irwan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban dan meminta wajib pajak memenuhi kewajiban mereka saja, tetapi juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Oleh sebab itu, BKD Kota Pontianak menyediakan saluran khusus bernama ‘Kring Pengawasan’ melalui nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.

“Jadi lewat ‘Kring Pengawasan’, apapun masalah pajak yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemko Padang Sidempuan Peringati Hari Kartini Tahun 2022

Berita

Akibat Melonjaknya Pengunjung, Pemkab Samosir Bersihkan Sampah di Pantai Batu Hoda

Arsip

Ini Alasan Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup

Berita

Peringati Hut TNI Ke-76 Komandan Kodim 1208/Sambas Terima Tumpeng Dari Kapolres.

Arsip

Keluarga Soeharto Biasa Kurban Puluhan Sapi, Kini Cuma 2 Ekor

Berita

Berwisata di Pasi Luah Aceh, Ibu dan Anak Tewas Terseret Arus

Berita

Selamat ! 36 Siswa SMA Negeri 1 Bandar Berhasil Lulus SNMPTN 2022 Di PTN Favorit

Berita

Wali Kota Buka Acara Pentas Da’i Cilik Ramadhan Festival Se-Kota P.Sidempuan