Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Olahraga / Reviews

Selasa, 4 Juli 2017 - 12:34 WIB

Ini Alasan Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup

Viewer: 640
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

kompasnasional.com | Setelah sempat tertunda tiga kali, sidang pembacaan tuntutan terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya dilangsungkan Senin (3/6) di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan Abdul Gani itu.

Dalam sidang pukul 13.00 tersebut, JPU Rudi Prabowo menyatakan bahwa terdakwa Taat Pribadi dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Abdul Gani. Hal itu sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

”Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya. JPU menuntut pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut dengan hukuman seumur hidup berdasar sejumlah alat bukti. Salah satunya, keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menyuruh dan menganjurkan eksekutor menghilangkan nyawa korban.

Meski sejumlah saksi kemudian mencabut kesaksiannya, JPU berpatokan pada keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). ”Mereka (saksi, Red) diambil sumpahnya saat pemeriksaan sesuai BAP,” jelas Rudi dalam sidang yang diketuai hakim Basuki Wiyono tersebut.

Baca Juga  Truk Tabrakan dengan Motor di Binjai, 1 Orang Tewas

JPU menjelaskan, tuntutan seumur hidup untuk terdakwa sudah mempertimbangkan fakta-fakta sidang. Terdakwa dianggap telah terbukti ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Abdul Gani.

”Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dengan sadis. Taat Pribadi berperan menganjurkan pembunuhan itu. Terdakwa tidak me

Tentu, tuntutan tersebut membuat Taat Pribadi keheranan. Ditemui Jawa Pos Radar Bromo setelah sidang, sesuai dengan fakta sidang, tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa terlibat atau mengarah ke tindak pembunuhan. Baik dari keterangan saksi maupun alat bukti.

”Saya bukan eksekutor. Saya tidak pernah menyuruh. Tapi, kenapa tuntutannya seberat ini,” ungkap Taat yang kemarin mengenakan batik corak emas itu.

Hal senada dipertanyakan Muhammad Soleh, penasihat hukum (PH) Taat. Menurut dia, tuntutan tersebut tidak soal memberatkan atau meringankan. Sebab, dalam fakta sidang, tidak terungkap adanya keterangan saksi atau bukti keterlibatan Dimas Kanjeng.

Baca Juga  Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan 2 Eks Anak Buah Nadiem di Kasus Chromebook

”Jangan karena terdakwa merupakan ketua padepokan harus dituntut hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Kami mengajukan pembelaan atas tuntutan itu. Kalau ini dibiarkan, bisa jadi, sidang ini bukan mengungkap fakta, tapi sidang opini,” katanya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda tiga kali karena terdakwa sakit. Keterangan sakit itu dibuktikan surat keterangan dari klinik Rutan Kelas I Surabaya. Kali terakhir, sidang digelar pada 31 Mei lalu dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa.

Setelah itu, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tak kunjung terlaksana. Yakni, pada Selasa (6/6), Selasa (13/6), dan Kamis (15/6). Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/7) dengan agenda pembelaan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan pembunuhan. Di sisi lain, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan,” tuturnya (pjkst|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DANREM 121/ABW RESMIKAN PROGRAM PETASAN.

Berita

Fakta Penerimaan CPNS 2018, Perhatikan Nomor 1 dan 4

Berita

Netizen Ributkan Kejanggalan Jaket Mahasiswa Pemberi Kartu Kuning ke Jokowi

Berita

Gubernur Kalbar Evaluasi 3 BUMD Kalbar

Berita

Tim Supervisi Pilkada Polda Kalteng Cek KPU Dan Bawaslu

Berita

Kapolsek Menukung Ingatkan Warga Untuk Waspada Banjir, Akibat Intensitas Hujan yang Tinggi

Berita

GOW Kapuas Hulu Peringati Hari Ibu ke 93

Berita

Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Prokes Sesuai Perbup No 49 Tahun 2020