Viewer: 900
0 0
Viewer: 901
0 0

Home / Berita

Sabtu, 5 Desember 2020 - 16:45 WIB

BAWASLU HUMBAHAS : FOKUS TUGAS PENGAWAS PADA MASA TENANG PILKADA 2020.

Viewer: 902
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 10 Detik

KOMPAS NASIONAL.COM.HUMBAHAS- Masa tenang Pilkada 2020 yang berlangsung pada tanggal 6 s/d 8 Desember 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Bawaslu RI itu sendiri.

Ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 , Ketua Bawaslu Humbahas Hendrik Pasaribu. S.Th menyampaikan ke KOMPAS NASIONAL bahwa kita bisa melihat di Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan 1. Fokus Umum Tugas Pengawas di Masa Tenang 2) Aktivitas Pengawasan, 3) Fokus Tugas Pengawas Tingkat Desa/Kelurahan pada Masa Tenang , 4) Fokus Tugas Pengawas Tingkat TPS pada Masa Tenang 5) Fokus Tugas Pengawas Jelang Hari Pencoblosan ( 9 Desember 2020).”Sejumlah ketentuan KPU itu wajib untuk dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim suksesnya.

Di dalam masa tenang tersebut , peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu Pilkada 2020, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri Peserta Pemilu.

Bawaslu RI juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang pula politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

Terkait Money Politic, Ketua Bawaslu Humbahas menyampaikan money politik merupakan tindakan yang dilarang dalam Pilkada serentak 2020 sebagaimana telah diatur pada Pasal 187 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 disebut.”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum baik itu PASLON ataupun KOTAK KOSONG

Baca Juga  Kapolres Samosir Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan PSU di TPS 12 Pemilu 2024

Untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu .

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Ayat (2) menjelaskan : Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Jika ada warga masyarakat yang menemukan dihimbau untuk melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Humbahas dan jajaran Bawaslu secara berjenjang di kecamatan dan desa. Sedangkan untuk yang bisa melapor adalah dengan syarat WNI yang telah memiliki hak pilih pada daerah setempat, Pemantau dan Paslon.

Adapun detail ketentuan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 di sejumlah PKPU ialah sebagai berikut.

1. PKPU no 7 tahun 2017,

Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara (pasal 51 ayat 2).
Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun (pasal 51 ayat 3).
Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon (Pasal 54 ayat 4).
2. PKPU no 5 tahun 2020, Harapan Hendrik

Baca Juga  JELANG PILKADA, KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN CEK SARANA DAN PRASARANA ANGGOTA

Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan pada 6-8 Desember 2020 (Lampiran)
3. PKPU no 11 tahun 2020,

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 50).
Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 47 A ayat 3).
Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai (Pasal 47 ayat 6).
Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai (Pasal 47 ayat 1a).
Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 34 ayat 1).
Harapan Hendrik semoga dalam Pilkada nantinya masyarakat, pasangan calon dan seluruh tim sukses dapat melaksanakan pilkada dengan damai, tertib, aman dan lancar, apakah tetap melaksanakan anjuran protokuler kesehatan . Ujar Hendrik.

Penulis : (B. Nababan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Borneo Forum Peduli Percepatan Penanganan Covid-19 Adakan Webinar di Sintang

Berita

Terungkap Sudah, Kasus Penembakan Marsal Harahap Atas Perintah Dari Pemilik Cafe dan Resto Ferrari

Berita

Lanjut Peduli Kasih di Kecamatan Purba Tua, Ketua YKI Taput Kunjungi 19 orang Warga.

Berita

Bupati Tapsel : Perempuan Yang Berperan Aktif Sangat Diperlukan Dalam Memajukan Tapsel

Berita

Pemkab Tapsel Bersama PT NSHE – SHC Dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Korban Longsor Di Sungai Batangtoru

Berita

Bupati Purbalingga Kena OTT KPK

Berita

Sat Reskrim Sibolga Ringkus Pelaku Kasus Penggelapan 

Berita

PELANTIKAN BUPATI/WAKIL BUPATI HUMBAHAS DITUNDA