Viewer: 827
0 0

Home / Berita

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:55 WIB

Wagub Kalbar Lantik 47 Orang Pejabat Fungsional

Viewer: 828
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompas Nasional | Pontianak Kalbar – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (28/12/2020).

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pelantikan Pejabat Fungsional yang diambil sumpah/janji sebanyak 47 orang.

Dalam sambutannya, Wagub Kalbar mengungkapkan jabatan fungsional ini, sebagai suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi, tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan khusus.

“Oleh karena itu, saudara yang telah memilih karier dalam jabatan fungsional harus mampu menunjukkan keahlian dan keterampilan tersebut, bekerja dengany disiplin yang tinggi, serta mampu menunjukkan keahlian dan keterampilan,” ungkap H. Ria Norsan.

Baca Juga  Jalin Sinergi TNI-POLRI Pangdam I/BB Mayen TNI Hassanuddin, SIP, MM, Anjangsana ke Mako Polres Pematangsiantar

Dirinya mengingatkan bahwa kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat fungsional adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang merupakan wujud untuk menjaga integritas dan moralitas ASN ditengah-tengah masyarakat.

“Kepatuhan pejabat fungsional terhadap perundang-undangan, untuk menghindari terjadinya permasalahan kepegawaian dalam melaksanakan tugas jabatan dan melaksanakan aturan pembinaan jabatan fungsional lainnya,” tuturnya.

Dalam hal ini masih banyak ditemukan pejabat fungsional yang tidak mengusulkan penilaian kinerja melalui Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), dikarenakan kurangnya pemahaman syarat kenaikan dan pemberhentian dari jabatan fungsional serta kurangnya pemahaman aturan tentang batas usia pensiun sebagai ASN.

“Untuk itu saya minta saudara sekalian yang baru dilantik untuk mempelajari dan mematuhi semua ketentuan pembinaan dalam jabatan fungsional, sebagaimana telah diatur peraturan perundang-undangan,” pinta Wagub Kalbar.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Beri Himbauan Kamseltibcar Lantas, Ini Pesan Yang Disampaikan 

Wagub Kalbar berpesan kepada pejabat fungsional agar bekerja dengan sungguh-sungguh, melaksanakan tugas secara profesional, berdedikasi yang tinggi, dan berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.

“Mudah-mudahan yang pada hari ini dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dapat mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan, karena kita sebagai manusia belum punya arti kalau kita belum dapat memberikan yang terbaik untuk orang lain, hidup kita baru dikatakan punya arti apabila kita sudah bisa memberikan kebaikan dan kesenangan pada orang lain,” pesan Wagub Kalbar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar serta Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov. Kalbar.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Camat Toma Monitoring dana Desa TA 2020 di desa Hilimagari

Berita

DPRD Samosir Konsultasikan ke Bina Marga Jalan Provinsi yang Longsor di Huta Hotang

Berita

Dandim 1206/PSB Bagi Bagi Sembako Saat Menyelenggarakan Kegiatan Vaksinasi

Berita

Polwan Polda Kalbar Kunjungi Polpes Al-Ikhsan Menjelang Hari Jadi Polwan Ke-74

Berita

Gubernur Melepas Kontingen Kalbar Mengikuti Ajang STQ Nasional ke-XXVI

Berita

Polres Bengkayang Gelar Rakor CJS Penanganan Anak Berhadapan Hukum 

Berita

Bupati Kapuas Hulu Menghadiri Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 1443 H / 2022 M Dari Batam Ke Tanah Suci / Arab Saudi

Berita

Survei: Publik Ingin PSBB Berlanjut dengan Kelonggaran