Viewer: 797
0 0

Home / Berita

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:55 WIB

Wagub Kalbar Lantik 47 Orang Pejabat Fungsional

Viewer: 798
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompas Nasional | Pontianak Kalbar – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (28/12/2020).

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pelantikan Pejabat Fungsional yang diambil sumpah/janji sebanyak 47 orang.

Dalam sambutannya, Wagub Kalbar mengungkapkan jabatan fungsional ini, sebagai suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi, tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan khusus.

“Oleh karena itu, saudara yang telah memilih karier dalam jabatan fungsional harus mampu menunjukkan keahlian dan keterampilan tersebut, bekerja dengany disiplin yang tinggi, serta mampu menunjukkan keahlian dan keterampilan,” ungkap H. Ria Norsan.

Baca Juga  Penyemprotan Disenfektan di Kandang Ternak Oleh Satgas Ops Aman Nusa II Polda Kalbar

Dirinya mengingatkan bahwa kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat fungsional adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang merupakan wujud untuk menjaga integritas dan moralitas ASN ditengah-tengah masyarakat.

“Kepatuhan pejabat fungsional terhadap perundang-undangan, untuk menghindari terjadinya permasalahan kepegawaian dalam melaksanakan tugas jabatan dan melaksanakan aturan pembinaan jabatan fungsional lainnya,” tuturnya.

Dalam hal ini masih banyak ditemukan pejabat fungsional yang tidak mengusulkan penilaian kinerja melalui Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), dikarenakan kurangnya pemahaman syarat kenaikan dan pemberhentian dari jabatan fungsional serta kurangnya pemahaman aturan tentang batas usia pensiun sebagai ASN.

“Untuk itu saya minta saudara sekalian yang baru dilantik untuk mempelajari dan mematuhi semua ketentuan pembinaan dalam jabatan fungsional, sebagaimana telah diatur peraturan perundang-undangan,” pinta Wagub Kalbar.

Baca Juga  Wali Kota Terima Silaturahmi BPN Padang Sidempuan

Wagub Kalbar berpesan kepada pejabat fungsional agar bekerja dengan sungguh-sungguh, melaksanakan tugas secara profesional, berdedikasi yang tinggi, dan berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.

“Mudah-mudahan yang pada hari ini dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dapat mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan, karena kita sebagai manusia belum punya arti kalau kita belum dapat memberikan yang terbaik untuk orang lain, hidup kita baru dikatakan punya arti apabila kita sudah bisa memberikan kebaikan dan kesenangan pada orang lain,” pesan Wagub Kalbar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar serta Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov. Kalbar.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Ahok Akui Belum Mampu Kendalikan Harga Cabai

Berita

Kajati Kalbar Sebagai Narasumber Pada Acara Rapat Koordinasi DAK SMA Prov Kalbar Tahun 2021

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Bersama Kadinkes Prov Kalbar Terima Kunjungan BP2MI Pontianak

Berita

Penyerangan Mapolsek Ciracas, 31 Anggota TNI AD Diperiksa, Kasad: Tidak akan Berhenti Sampai di Sini

Berita

Di Tengah Pandemi Wali Kota Pontianak Upayakan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita

Rangka Penerapan Disiplin Prokes Sesuai Perbup Kab Tapsel No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi

Berita

Arahan Puan dan Mega untuk Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Berita

Komisi VIII DPR RI Minta Kasus Penembakan di Kantor MUI Diusut Tuntas!