KompasNasional.com,Medan – Pimpinan DPRD Medan setuju menggulirkan kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset. Hal itu dilakukan ditengah keprihatinan aset milik Pemerintah Kota Medan yang terancam dimiliki pihak lain.
Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu mengatakan penyelamatan aset Pemko Medan sangat diperlukan dan bahkan mendesak. Hal ini mengingat sampai sekarang banyak aset Pemko Medan yang berpotensi lenyap.
“Melihat potensi ini, kita perlu kembali menggulirkan Pansus Aset. Tujuannya sebagai langah antisipasi,” ungkap Burhanuddin, Rabu (25/7/2018).
Menurut Burhanuddin, penyelamatan aset Pemko Medan harus terus dilakukan. Oleh sebab itu, DPRD yang terikat dengan fungsi pengawasan memiliki peran sangat penting. “Kita akan terus mendorong agar supaya aset Pemko Medan diinventarisir,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Kata Paul, diharapkan permasalahan aset Pemko Medan bisa segera dituntaskan. “Dari apa yang kita dengar soal potensi aset Pemko Medan yang terancam hilang, kita mengharapkan aset pemko Medan perlu segera diinventarisir,” ucapnya.
Sementara, anggota DPRD Medan lainnya Herri Zulkarnain Hutajulu mengatakan, pihaknya tidak bisa bekerja secara maksimal. Sebab, data tentang aset yang diminta tidak pernah diberikan.
“Pendataan pada bagian aset tidak rapi alias amburadul, sehingga banyak aset yang tidak terdata dengan jelas. Kita sudah minta data ke bagian aset, tapi pendataan mereka tidak jelas,” cetus Herri yang merupakan Ketua Pansus Aset DPRD Medan yang telah berakhir masa periodenya.
Untuk itu, lanjut Herri, ia mendorong bagian Aset Pemko Medan membuat sertifikat atas aset yang dimiliki. Apalagi, Pemko Medan memiliki anggaran miliaran rupiah untuk membuat sertifikat tersebut.
“Pansus saat itu hanya terfokus pada aset tanah dan bangunan. Kita sudah minta untuk dibuat sertifikat terhadap aset yang telah terdata. Tapi bagaimana progress-nya, kita tidak ikuti lagi. Hal itu karena periodeisasi Pansus Aset telah berakhir,” sebutnya.
Herri mengaku mempersilahkan bila DPRD Medan kembali menggulirkan Pansus Aset karena mengingat masih banyak aset Pemko Medan yang belum terdata, seperti aset bergerak. “Lebih baik itu, apalagi banyak aset seperti mobil dan sepeda motor yang tidak terdata. Kita harap, Pansus itu nanti bisa lebih bekerja maksimal,” tandasnya.
Diketahui, banyak Hak Guna Lahan (HPL) yang kini dalam penguasaan Pemko Medan tidak lagi diurus.”Banyak HPL Pemko Medan yang tidak diurus. Kalau dihukum pertanahan, pembiaran itu bisa menghilangkan haknya,” kata pakar hukum pertanahan yang juga Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Syafruddin Kalo.
Syafrudin juga mengatakan, banyaknya aset yang berada ditangan pemerintah pada akhirnya tidak jelas pengelolaannya hingga pada akhirnya raib.(PJKST/TR)