Viewer: 968
0 0
Viewer: 969
0 0

Home / Berita

Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:41 WIB

APARATUR SIPIL NEGARA WAJIB NETRAL JELANG PILKADA 2020

Viewer: 970
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 55 Detik

Kompas Nasional. Com-Humbahas-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar sosialisasi sekaligus koordinasi terkait Pilkada yang akan digelar 9 Desember nanti. Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Nowly, Rabu (21/10) tersebut ditekankan agar ASN di Humbahas bersikap netral dan tetap mengacu pada regulasi yang ada.

Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, S.Th. , mengatakan banyak regulasi yang menjadi dasar larangan ASN tidak bisa terlibat dalam kampanye Pilkada. Berikut dengan sanksi yang melekat untuk setiap bentuk larangan sebagai konsekuensinya. Sanksi tadi bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

Pengaduan yang telah masuk melibatkan para ASN, sejauh ini hanya satu kasus yang memenuhi kualifikasi untuk ditindak lanjut. Kasus yang masuk merupakan kejadian yang sederhana, yaitu melakukan like di postingan pasangan calon dan kemudian diadukan oleh seseorang ke Bawaslu. Melalui hal ini Bawaslu mengingatkan para ASN untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, sehingga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran.

Kehadiran PNS dalam kampanye terbatas juga merupakan salah satu poin pelarangan. Kerap menjadi alasan, jika suami atau istri salah satu PNS menjadi tuan rumah kegiatan paslon. Hal seperti itu merupakan pelanggaran. Karena status ASN melekat secara personal, terlepas dari ruang, tempat, dan waktu.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Hadiri Vaksinasi Massal Lanjutan Secara Virtual

Merujuk pada regulasi kampanye dikondisi pandemi Covid 19, kampanye umum tidak bisa melebihi 50 orang, itupun harus mengikuti protokoler kesehatan yang sudah menjadi ketentuan. Bawaslu berhak membubarkan kegiatan tersebut apabila protokoler kesehatan ini diabaikan.

Kepala Dinas Kominfo Humbang Hasundutan, Drs. Hotman Hutasoit, yang bertindak sebagai pembicara sekaligus perwakilan juga memaparkan bahwa pentingnya Netralitas ASN. Kadis Kominfo juga mengingatkan para ASN bahwa jejak digital tidak bisa hilang dan akan terus ada, sehingga sebagai ASN wajib berhati-hati dalam memposting apa pun di media sosial.

Acara dilanjutkan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para peserta. Kepala Dinas Perhubungan, Jaulim Simanulang, S.Pd, M.M, mengajukan pertanyaan mengenai ketika ada oknum ASN yang melakukan like, lantas seketika juga melakukan unlike terhadap salah satu paslon melalui medsos apakah juga merupakan suatu pelanggaran, karna tidak ada jejak yang ditinggalkan.

Hal tadi dengan tegas dijelaskan oleh Ketua Bawaslu sebagai pelanggaran. Jejak digital tidak bisa dihilangkan bahkan dapat ditracing ketika menjadi suatu delik pengaduan di Bawaslu. Ini merupakan bahagian kompetensi tugas pengawasan.

Pertanyaan selanjutnya diajukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Doloksanggul yang menanyakan kenapa tidak ada tindak tegas dari Dinas Kominfo terhadap akun-akun bodong yang bergerak di media sosial.

Baca Juga  Besok, KPU Medan Distribusi Logistik Utama Pilgubsu

Kadis Kominfo mengatakan bahwa sudah ada beberapa akun yang dilaporkan dan akunnya dihapus, namun muncul akun akun baru yang serupa, dan dijelaskan akan segera mengajukan masalah ini ke pihak pimpinan agar bisa diproses lebih lanjut.

Pertanyaan terakhir muncul dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ir. Rockefeller Simamora, yang menayakan apakah beliau selaku ASN berhak melakukan pemberian jawaban ketika kinerjanya dipertanyakan dan disangkutpautkan dengan paslon.

Ketua KPU mengatakan dengan tegas bahwa hal tersebut berhak dilakukan selama ditdak memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut.

Kemudian tentang ASN yang terlibat mendukung gerakan kotak kosong yang terjadi di Humbahas juga ditegaskan sebagai suatu pelanggaran. Dalilnya sangat sederhana, ASN tadi dipastikan ikut ambil bagian dalam hal menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Jadi sudah pasti itu merupakan pelanggaran. Hal ini sudah merupakan ranah politik praktis dan ASN terikat dengan regulasi yang mengatur.

Acara ditutup dengan diberikannya kesimpulan oleh Kordiv OSDM Bawaslu, Efrida Purba, S.Sos, bahwa ASN telah disumpah untuk Netral dan hendaknya para ASN lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan dalam bermedia sosial.

Dalam kegiatan ini turut hadir, perwakilan Pimpinan OPD Kabupaten Humbang Hasundutan, dan seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan.

Penulis : B. Nababan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

JALIN TALI SILATURAHMI PERSONEL SATGAS PAMTAS RI-MLY YONIF 645/GTY MEMBANTU MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PONDOK LADANG.

Berita

Sat Pol Air Polres Kapuas Hulu Berikan Himbauan Kepada Warga Masyarakat

Berita

Pemerintah Ungkap Alasan Rekrutmen CPNS 2020 Ditiadakan

Berita

Waka Polda Melepas Team Offroad Polda Kalbar Dan IOF Kalbar Dengan Pengibaran Bendera

Berita

Pemko Pematangsiantar Laksanakan Apel Pagi Dilingkungan Sekretariat Daerah

Berita

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji Tinjau Vaksinasi Masal di FEB Untan

Berita

PEMKAB NIAS UTARA SAMBUT BAIK ANGGOTA DPR-RI DARI FRAKSI PARTAI NASDEM.

Berita

Buka Latihan Pratugas, Pangdam XII/Tpr Ingatkan Prajurit Tidak Lupa Berdo’a