Tapsel, Kompas Nasional – Terkait laporan polisi LP/ 270/ XI/2020/Tapsel, tanggal 02-11-2020, dalam perkara penganiayaan terhadap korban Hasman Aswedy , pihak Polres Tapsel telah melayangkan surat panggilan kepada ES dan RS yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Paulus Robert Gorby,SIK, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020) menerangkan proses hukum yang telah ditempuh Polres Tapsel dalam perkara dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap lidik.
Polres Tapsel telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Hasman Aswedy dan saksi Erwin Sakti. Selanjutnya pihak Polres Tapsel juga telah melayangkan surat undangan wawancara terhadap terlapor Riski Siregar yang dijadwalkan hadir pada hari Kamis 12 November 2020, pukul 9.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim, Paulus korban sudah divisum di RSUD Padangsidimpuan, namun hasil pemeriksaan belum selesai. Langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan akan dilakukan gelar perkara setelah hasil Visum Et Revertum keluar.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan status dari Penyelidikan kepada tingkat Penyidikan, Terang Paulus. Seperti diketahui pelapor atas nama Hasman Aswedy telah melapor ke Polres Tapsel pada tanggal 02 November 2020 kemarin, atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh RS sebagai terlapor, Ujarnya. “Kejadian tersebut berlangsung di rumah Kepala Desa Sinyior, Kec. Angkola Selatan, Kab Tapsel. Ketika pelapor dan temannya Erwin Sakti hendak menjumpai Kepala Desa Sinyior, Irwansyah dalam konteks konfirmasi kasus dugaan korupsi Dana Desa”, Demikian dijelaskannya Erwin Sakti kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
Lanjutnya lagi, saat asyik wawancara, tiba-tiba salah seorang yang mengaku anak Kepala Desa Sinyior yang selanjutnya diketahui bernama Riski Siregar langsung marah marah dan mengejar si Hasman sekaligus memukulinya yang membuat telinganya berdarah. Saya berusaha memisahkan mereka, namun Riski mangatakan jangan ikut campur dan kembali mengejar si Hasman Aswedy, Jelas Erwin.
Erwin Sakti selaku ketua L-KPK Tapsel berharap agar pihak kepolisian bisa dengan cepat menuntaskan perkara ini tanpa hambatan yang merintang, kemudian pelaku dikenai ganjaran atas perbuatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di NKRI ini.
Dengan penegakan hukum ini semoga memberikan hikmah kepada yang lainnya untuk tidak semena-mena kepada para aktifis yang menjalankan tugasnya sebagai sosial control, Pintanya. (k. Ikhfan )







