Kompasnasional l Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
Namun, sampai saat ini sejumlah pihak masih merasa keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut, dan menentang pembubaran FPI yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses pengadilan.
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon bahkan menyebut, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan mencerminkan tindakan pemerintah yang otoriter, dan pembunuhan terhadap demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menilai bahwa pembubaran suatu ormas oleh pemerintah melalui menteri bisa dilakukan tanpa harus ada proses pengadilan, karena ada UU Ormas.
“UU Ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan,” kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Rabu, 6 Januari 2021.
UU ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan. @fadlizon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah.
Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU, disalahkan juga. Mau lu apa sih zon? @mohmahfudmd pic.twitter.com/KP202YqNeP— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 5, 2021.
Ini pengetahuan dasar tentang aturan main di negara ini, aneh jika Fadli tidak mengetahuinya. Saya jadi bertanya-tanya, selama jadi anggota DPR ngapain aja? Nonton drama korea?,” kata Teddy Gusnaidi.(PR/Red)







