
Kompas nasional.com.Balai Bekuak Kalbar.
Berdasakan hasil konfirmasi, pada (17/09) dengan saudara Ayung , selaku orang kepercayaan Along, dalam melaksanakan aktipitas pengolahan kayu dilapangan.
Ayung menjelaskan bahwa, kegiatan pengolahan kayu yang berada dilokasi langkar Balai Bekuak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dan Sungai Ambawang adalah milik Along.
Selain itu Ayung menambahkan, bahwa aktipitas pengolahan kayu sudah berjalan selama dua(2 )Tahun tanpa hambatan.
Kayu yang di olah di serkel milik Along , sangat diduga keras berasal dari hasil tebangan liar dari berbagai sumber, yang antara lain kayu belian dan lokal campuran dengan berbagai jenis dan ukuran ,salah satunya seperti ukuran 6x6x4 meter.
Pengolahan kayu dilakukan dengan menggunakan gergaji piringan, yang dikenal dengan sebutan sirkel, kayu yang sudah berhasil diolah dibawa ke Pontianak dengan menggunakan mobil trak ungkapnya Ayung.
Kegiatan pengolahan kayu ilegal , yang dilakukan oleh Along diduga sepertinya seakan akan sudah teroganisir (Kerja sama) sehingga tidak adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukun (APH).bahkan terbina dengan baik sehingga bisa berjalan selama 2 Tahun sesuai dengan ungkapan Ayung.(AR),








