Kompasnasional | Bagi pengguna motor sport, kerap menganggap pemakaian plat nomor di dudukan mengganggu penampilan.
Oleh karenanya, biasanya pemilik motor lebih memilih memasang plat nomor dengan menyelipkannya di tebeng kaca atau lebih populer dengan nama windshield.
Masalahnya, menarik dari segi penampilan belum tentu sesuai dengan aturan.
Menyelipkan plat nomor di windshield rupanya bisa dikenai tilang.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Sayta Permadi saat dihubungi TribunSolo.com pada Senin (20/7/2020).
“Penggunakan plat nomor sudah ada aturannya,” kata Kompol Afrian.
“Standarnya diletakkan di bagian depan kendaraan, tidak dipasang di windshield atau diganti stiker,” imbuhnya menegaskan.
Kompol Afrian berharap pemasangan plat nomor windshield dapat dihindari jika tidak ingin berisiko ditilang saat berkendara.
Terlebih dalam waktu dekat, Polresta Solo akan menggelar razia Patuh Candi pada 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 nanti.
Sasaran kelengkapan kendaraan dan berkendara, seperti surat STNK, SIM, motor standart, helm SNI akan menjadi hal pertama yang disorot polisi.
“Tetap sama seperti operasi biasanya,” tandasnya. (T/Red)








