Home / Berita

Rabu, 30 September 2026 - 16:16 WIB

Waka Komisi XIII DPR Lihat Ferdy Sambo Saat Sidak Lapas Cibinong

Pimpinan Komisi XIII DPR Melakukan Sidak Langsung Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Pimpinan Komisi XIII DPR Melakukan Sidak Langsung Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Viewer: 6
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

Jakarta, JejakNasional – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengaku melihat narapidana Ferdy Sambo di Lapas Kelas II A Cibinong. Ia mengaku tidak melihat narapidana Harvey Moeis dan Jimmy Masrin.

“Ya. Beliau (Sambo) tinggal di sini gitu kan, ada di sini tinggal di lapas di sini dan dia melakukan kegiatan-kegiatan kerohanian. Tadi kan ketemu juga di kebaktian di Oikumene,” kata Andreas kepada wartawan saat sidak klaster mewah Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Andreas bahkan mengaku mengobrol dengan Sambo. Dia menyebutkan Sambo kebetulan sedang melakukan kebaktian bersama narapidana lainnya.

Baca Juga  Kopi Sipirok Berbenah Menuju Kopi Nikmat Cita Rasa Nusantara

“Ngobrol sama beliau. Padahal kalau kemarin-kemarin kan nggak mau, tadi ketemu di kebaktian, ya dia lagi ada kegiatan di situ sama ya teman-temannya yang Kristen,” ucap dia.

Namun Andreas mengatakan tak melihat keberadaan Harvey Moeis dan Jimmy Masrin. Dia mengaku tak bertemu dengan keduanya.

“Saya nggak ketemu (Jimmy Masrin), saya nggak ketemu (Harvey Moeis),” ujar dia.

Diketahui, pimpinan Komisi XIII DPR menyidak langsung Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9). Sidak itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan hasil sementara pemeriksaan terkait temuan di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang

Baca Juga  Viral Piercing Hidung Wanita di Bandung Nyangkut Kursi, Damkar Turun Tangan

Dia mengatakan penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.

“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjut dia.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hormati Adat Istiadat, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Hadiri Ritual Adat Marasi’an Air Tanah Di Perbatasan.

Berita

Ketua MPW PP Sumut hadiri Mucab IV MPC PP Kabupaten Nias Selatan

Arsip

Perusahaan Pialang Berjangka Diduga Tipu Nasabah

Berita

Lokasi Pembangunan ISDC Di Tinjau Dirkamsel Korlantas

Berita

Polres Melawi Melakukan Kegiatan Bimbingan Rohani dan Mental dalam rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Malam Perayaan Idul Adha 1442 H
foto ilustrasi wanita korban pencabulan

Berita

Santriwati Ngaku Diperkosa di Masjid di Deli Serdang, Pelaku Ditangkap

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pertemuan dengan Presiden R I Joko Widodo di Medan