Home / Berita

Sabtu, 19 September 2026 - 13:46 WIB

Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 4 T Akibat Korupsi Bos Tambang Aseng

Viewer: 4
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 2 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang menjerat pengusaha Sudianto alias Aseng. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4 triliun.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 11 September 2026, perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Praktik dugaan korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu 2017-2025 tersebut kini telah memasuki babak baru. Kejagung telah melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakpus.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dengan mengantongi alat bukti berupa keterangan dari 113 saksi, 8 ahli, serta sejumlah dokumen. Selain Aseng, penyidik turut menyerahkan empat tersangka lain ke Kejari Jakpus, yakni:

  1. YA, selaku Komisaris PT.QSS;
  2. IA, selaku Konsultan Perizinan PT.QSS, sekaligus Direktus PT.BMU;
  3. HFSD, selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM);
  4. AP, selaku Direktur PT.QSS
Baca Juga  Walikota Lantik Pejabat Administrator Dilingkungan RSUD Kota Psp

Anang menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya. Para tersangka justru diduga mengeruk dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.

“Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020-2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, serta dilakukan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tutur Anang.

Padahal, PT QSS sendiri tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelteryang semestinya menjadi syarat mutlak perizinan ekspor mineral mentah. “PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor,” ungkapnya.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Resmikan Masjid Al-Iklas Yonkav 12/BC

Sita Aset Rp 350 Miliar
Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Nilai aset-aset itu ditaksir mencapai Rp 350 miliar.

Aset yang disita meliputi kapal laut hingga alat berat tambang, yaitu 9 unit tugboat, 7 kapal tongkang, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, 2 unit buldoser, hingga 3 kendaraan operasional Triton.

Penyidik juga menyita kendaraan berupa 1 unit Lamborghini, 1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, serta aset properti berupa empat bidang tanah dan bangunan

“Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan,” pungkas Anang.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Melawi Gelar Tes Urin Cegah Penyalahgunaan Narkotika Kepada Seluruh Personilnya

Berita

ARLIZA, PUTRI TOBA BUTUH ULURAN TANGAN

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Pelantikan Dir Samapta Dan Sertijab Karumkit Bhayangkara

Berita

Bupati Tapsel Himbau Warga Agar Selama Ibadah Ramadhan Tetap Patuhi Prokes

Berita

Edi Kamtono Ajak Warga Peduli Jika Ada yang Butuh Bantuan
Foto 5 remaja diamankan polisi karena bikin onar di jalanan

Asahan

Sangar di Jalanan, Kelompok Remaja di Asahan Jadi Lemah Usai Ditangkap

Asahan

Kapolsek Kota Serahkan Bantuan UMKM Merdeka Pada Purnawirawan Polri dan Warga

Berita

Dulu Berseberangan, PDI-P Kini Dekati Anies dan Koalisinya Setelah Tak Sejalan dengan Jokowi