Home / Berita

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:40 WIB

KPK Panggil Sekda Pemalang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom

Viewer: 47
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Bagus dipanggil sebagai saksi.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Budi mengatakan Bagus dipanggil bersama Kadis Pekerjaan Umum Pemkab Pemalang, Joko Triasmoro, dan lima pihak swasta lainnya. Namun, Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami kepada para saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi.

Berikut para saksi yang dipanggil:

1. Bagus Sutopo selaku Sekda Pemkab Pemalang
2. Joko Triasmoro selaku Kadis PU Pemkab Pemalang
3. Teddy Setiawan selaku Swasta/Pemilik CV Bumi Rancang (Pelaksana Pekerjaan Konstruksi di Pemkab Pemalang TA 2026)
4. Shodik Purwanto selaku Karyawan Swasta/GM Allstay Hotel Semarang
5. Sinta Putri Karunia selaku Senior Sales Manager Atria Hotel Magelang
6. Tri Sunarto selaku Pegawai Restoran Pesta Kebun Semarang
7. Chatarina Endah Prihatini selaku ibu rumah tangga.

Baca Juga  Hadiri Undangan Wakaf Tabagsel Forum, Bupati Tapsel Apresiasi ACT

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Baca Juga  RSUD Kota Psp Kini Miliki Mesin Penguji Sampel Swab

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan ke Lilik yang merupakan ayah dari Setya Budi. Likik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Wali Kota Hadiri Pelantikan DPD PKB Pujakesuma Sidempuan Masa Bakti 2021-2025

Berita

Di Duga Pembangunan Jalan Cor di Kecamatan Talang Kelapa Asal – Asalan dan Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Baksos 20 Tahun Bakti Untuk Negeri AKABRI 2001

Berita

Wako Edi Kamtono Minta Kerjasama Pelaku Usaha Dukung PPKM Level IV

Berita

Pangdam XVI/Pattimura Kuker ke Kabupaten Halsel

Berita

Balap Liar Sangat Meresahkan Masyarskat , Lakalantas Polres Melawi Lakukan Tindakan Penertiban.

Berita

Sampaikan Ranperda P-APBD TA 2021 ke DPRD Tapsel, Pendapatan Daerah Tapsel Naik 65 Milyar Lebih

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim Pokja Penyusunan Kajian Strategis Sahli Kasad