Home / Berita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Pihak Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Sebagai Karumga: Jaga Rumah Kosong

Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah

Viewer: 41
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, membantah kabar status Sutrimo, pria yang ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) rumah Febrie. Pihak Febrie menjelaskan bahwa Sutrimo merupakan penjaga Klinik Mordent yang kini sudah tidak beroperasi dan disebut sebagai rumah kosong.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” jelas tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Dalam keterangannya juga, Firman menyampaikan jika Febrie meminta agar kematian Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara korupsi yang sedang dihadapinya. Firman mengatakan, dari pengetahuan keluarga Febrie, Sutrimo memang sudah memiliki riwayat sakit diabetes sejak lama.

“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” terang Firman.

Baca Juga  WORKSHOP UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Firman juga menerangkan jika Sutrimo kerap pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain. Sutrimo, kata dia, juga tidak terus menerus bekerja dengan Febrie.

Dia juga menyampaikan, penyebab kematian dari Sutrimo saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Sehingga dia meminta seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Sutrimo.

“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum, termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warganegara dalam angka menegakkan hukum yang berkeadilan,” tutur Firman.

“Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” imbuhnya.

Baca Juga  Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda

Sementara tim kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menjelaskan jika Sutrimo memang tinggal dan menetap di rumah kosong atau klinik Mordent yang sudah lama tak beroperasi, yang menjadi tempat jasadnya ditemukan.

“Bangunan kosong maksudnya yang klinik tersebut. Bekas klinik. Iya (tempat jasad Sutrimo ditemukan pertama kali),” ucap Febri.

Sutrimo sendiri ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7/2026) di depan Klinik Mordent. Korban selanjutnya dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan sudah meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa. Korban disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait sosok korban.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

AYAH BEJAT ASAL TOBA, DITANGKAP DI JAKARTA

Berita

Pada Upacara HUT RI Ke-79, Vandiko: Tindakan Nyata Prestasi dan Capaian Pemkab SamosirĀ 

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Tarawih Perdana Salat di Masjid Raya Mujahidin

Berita

Bupati Tapsel Ajak Kaum Muslimin Isi Malam Pergantian Tahun dengan Kegiatan Bermanfaat

Berita

Pontianak Penerima Vaksin Perdana di Kalbar

Berita

KAPOLRES HUMBAHAS MELAKUKAN PENGECEKAN DAN PENGAMANAN TERHADAP SIDANG RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PENETAPAN HASIL SUARA TINGKAT KABUPATEN

Berita

Wagub Kalbar Ria Norsan : Mantapkan Data Penduduk Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Arsip

Bertemu Pengusaha di Medan, Jokowi Sosialisasikan Tax Amnesty