Jakarta – KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Benar (KPK melakukan penggeledahan),” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Budi mengatakan penggeledahan masih berlangsung. Namun dia belum merinci lokasi mana saja yang digeledah.
“Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebut ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
“Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ujarnya.
Total, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
(YA/JJN)





