Home / Berita

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:10 WIB

Anggota DPR Heri Gunawan dan Istri Absen Pemeriksaan KPK Kasus Korupsi CSR-BI

Viewer: 35
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

Jakarta, JejakNasional – Tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) absen pemeriksaan KPK hari ini. Selain Heri, istrinya juga absen pemeriksaan.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Heri Gunawan bersama istrinya dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini. Selain keduanya, ada pula delapan saksi lainnya yang turut dipanggil untuk diperiksa namun juga absen.

“Pekan ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi maupun pihak-pihak terkait, yakni pada Selasa (9/6/2026) sampai dengan Kamis (11/6/2026),” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

“Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir,” lanjutnya.

Budi mengatakan, Heri bersama sang istri absen pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Heri pun akan dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan ulang.

“KPK tentunya akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua untuk saudara HG,” kata dia.

Baca Juga  Dolly Pasaribu Bersama DMI Tapsel Shalat Subuh Berjamaah di Angkola Timur

Sementara untuk istri Heri Gunawan, Kartini Buchari, KPK mengatakan pemanggilan kali ini merupakan yang kedua kalinya. Kartini pun diimbau agar bersikap kooperatif.

“Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” tuturnya.

KPK juga meminta delapan saksi lainnya yang turut dipanggil agar memenuhi panggilan. Berikut kedelapan saksi yang dipanggil:

– (MBS) Muhammad Baden Solehudin, swasta
– (TM) Tia Mutia, mahasiswa
– (PDN) Ponidin, swasta
– (EK) Eka Kartika, swasta/ibu rumah tangga
– (TS) Tuti Sutinah, swasta
– (HL) Herry Linggar, swasta
– (DAS) Dede Ade Standi, swasta
– (FA) Fitri Assiddikki, mantan staf ahli HG

Adapun pemanggilan para saksi ini berkaitan dengan aliran uang serta penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Heri Gunawan.

“Terhadap delapan saksi tersebut, KPK akan kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya,” ucap Budi.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-71 Kavaleri, Prajurit Baret Hitam Kodam XII/Tpr Gelar Ziarah dan Tabur Bunga*

“KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.

Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.

Kasus ini diduga terjadi setelah BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar di Dampingi Ketua PBSI Resmikan GOR Bulu Tangkis Bumi Khatulistiwa

Berita

5 Tahun Tidur di Becak karena Tak Punya Rumah, Mudasir Bingung Gerakan Jateng di Rumah Saja

Berita

Beri Kenyamanan Bermain, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Perbaiki Sarana Bermain TK Perbatasan.

Berita

Ria Norsan Ajak Pengurus DMI Inovatif Dalam Memakmurkan Masjid

Berita

Personil Polsek Pontianak Kota Di Kerahkan Untuk Melaksanakan PPKM Mikro Level 4

Berita

Jalan Tol Ruas Helvetia-Marelan Dibuka Besok

Berita

KOMPOL DEMITA PINEM, MELAKSANAKAN PENGAMANAN PELIPATAN SURAT SUARA C

Berita

Berbagi Kasih Jelang Perayaan Natal, Keluarga Besar Cabdisdik Siantar Gelar Bakti Sosial