Home / Berita

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:45 WIB

PK Ditolak MA, Adam Damiri Tetap Dibui 16 Tahun di Kasus Korupsi Asabri

Viewer: 39
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Jakarta, JejakNasional – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri. Adam tetap dihukum 16 tahun penjara dalam kasus pengelolaan dana di PT Asabri.

“Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian tertulis dalam laman resmi direktori putusan Mahkamah Agung dikutip, Jumat (22/5/2026).

Perkara PK ini diadili oleh hakim ketua Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan diketok majelis pada Rabu (20/5).

Sebagai informasi, Adam Damiri sebelumnya divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adam lalu mengajukan permohonan banding dan hukumannya disunat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga  Ketua LMA Papua Apresiasi Kapolres Jakarta Barat Kelahiran Papua Yang Peduli dengan Warga terdampak Pandemi Covid 19

Kemudian, Adam mengajukan kasasi. Hukumannya kemudian diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 16 tahun penjara.

Adam lalu mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Adam menyerahkan 8 novum dalam PK ini sebelum akhirnya ditolak MA.

Kasus Asabri ini sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun. Selain Adam, ada sejumlah nama yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

Baca Juga  Viral Piercing Hidung Wanita di Bandung Nyangkut Kursi, Damkar Turun Tangan

1. Sonny Widjaja awalnya dihukum 20 tahun penjara di tingkat pertama lalu disunat menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding.
2. Heru Hidayat dihukum nihil sebab Heru telah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
3. Hari Setianto, dihukum 15 tahun penjara di PN Jakpus dan disunat menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi(PT)Jakarta.
4. Benny Tjokro dihukum nihil karena telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny dihukum bayar uang pengganti Rp 5,7 triliun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Buka POPDAKAB 2022, Sekda : Gelorakan Era Kebangkitan Olahraga di Tapsel

Berita

Sinegritas Babinsa Dan Perangkat Desa Pelimpaan Jawai Laksanakan PPKM Mikro Desa Binaan

Berita

Hadiri Rakor GTRA, Dolly Pasaribu : Uraikan Persoalan Tanah di Tapsel

Berita

Edi Minta Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Lebih Fungsional

Berita

Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban

Berita

SEORANG IBU RUMAH TANGGA DITANGKAP SATRESKRIM POLRES HUMBAHAS DIDESA SIGOMPUL AKIBAT BERMAIN JUDI TOGEL

Berita

SMA,SMK,SLB Negeri/Swasta Kota Pematangsiantar Kembali Laksanakan PTM 50 Persen

Berita

Jerit Tangis Ruliana Boru Gultom “Habis Hartaku, Tiga Anak dan Mertua Tewas Dilindas Truk Kurang Ajar Itu”