Home / Berita

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:45 WIB

PK Ditolak MA, Adam Damiri Tetap Dibui 16 Tahun di Kasus Korupsi Asabri

Viewer: 55
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Jakarta, JejakNasional – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri. Adam tetap dihukum 16 tahun penjara dalam kasus pengelolaan dana di PT Asabri.

“Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian tertulis dalam laman resmi direktori putusan Mahkamah Agung dikutip, Jumat (22/5/2026).

Perkara PK ini diadili oleh hakim ketua Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan diketok majelis pada Rabu (20/5).

Sebagai informasi, Adam Damiri sebelumnya divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adam lalu mengajukan permohonan banding dan hukumannya disunat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Tinjau SDN 05 Ekok Tambai

Kemudian, Adam mengajukan kasasi. Hukumannya kemudian diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 16 tahun penjara.

Adam lalu mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Adam menyerahkan 8 novum dalam PK ini sebelum akhirnya ditolak MA.

Kasus Asabri ini sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun. Selain Adam, ada sejumlah nama yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

Baca Juga  Berita Psp. Pemko Psp Terima Penghargaan PPD Dan APE Katagori Pratama Dari Provsu

1. Sonny Widjaja awalnya dihukum 20 tahun penjara di tingkat pertama lalu disunat menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding.
2. Heru Hidayat dihukum nihil sebab Heru telah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
3. Hari Setianto, dihukum 15 tahun penjara di PN Jakpus dan disunat menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi(PT)Jakarta.
4. Benny Tjokro dihukum nihil karena telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny dihukum bayar uang pengganti Rp 5,7 triliun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Heboh Modal Beli Pulsa 100ribu, Pulang Bawa Smartphone!

Berita

Pemkot Dukung BNN Pontianak Menuju WBK dan WBBM

Berita

Wakil Bupati Taput Resmikan Pelayaran Perdana KMP. Kaldera Toba Lintas Muara-Onanrunggu

Berita

Melalui BKK, SMKN 1 Siantar Salurkan Alumni dan Masyarakat ke Dunia Kerja

Berita

Daftar Lebih dari 100 Calon Menteri-Wamen Dipanggil Prabowo dalam 2 Hari

Berita

Kapolsek Bunut Hulu IPDA DENDY ARIF SETIADY : PETI Merusak Ekosistem Sungai dan Menyebabkan Tanah Longsor. 

Berita

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Pantai Temajuk

Berita

Pirdaus Marpvel`s: Kekompakan Kunci Sukses Acara Silaturahmi PWI Menuju Konferkab Ke IV