Home / Berita

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:22 WIB

Terseret Kasus Korupsi, Segini Harta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi

Viewer: 15
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

Jakarta, JejakNasional – Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama terseret kasus suap importasi barang yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo. Nama petinggi Bea Cukai itu muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut KPK, kasus suap importasi barang itu menjerat bos Blueray Cargo, John Field. Dalam dakwaan Jaksa, nama Djaka Budi disebut hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Pertemuan dengan pengusaha ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Setelah pertemuan ini, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui bersama memberikan uang total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC.

Baca Juga  Update Covid-19 di Kabupaten Samosir (17/07/2021) Tambah 22 Kasus Baru, 20 Sembuh, 1 Meninggal Dunia, Kumulatif Konfirmasi Positif Menjadi 823 Kasus

Selain itu, dari dakwaan, tercatat ada juga fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 yang diberikan kepada sejumlah pejabat.

Rizal selaku selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp1 miliar. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta a.l. fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta.

Merespons hal ini, Bea dan Cukai menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Pramono Diskon BPHTB hingga 75%: Ringankan Keluarga Muda Beli Rumah Pertama

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Kamis (7/5/2026).

Sebagai pejabat publik, Harta Djaka Budi Utama pun menjadi sorotan.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Djaka terakhir kali melaporkan hartanya pada 26 Februari 2026. Total kekayaannya mencapai sekitar Rp 5,70 miliar.

Perinciannya, sebagian besar hartanya terdiri dari aset tanah dan bangunan sebesar Rp 3,8 miliar, kas dan setara kas Rp 1,1 miliar, dan harta lainnya Rp 442,2 juta.

Djaka hanya mendaftarkan satu kendaraan bermotor, yaitu Toyota Innova lansiran 2021. Sedangkan perolehan atas hasil sendiri tercatat sebesar Rp 250 juta.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

FW-LSM Kalbar Meminta Kejati Kalbar Segera Menuntaskan Kasus Bagi-Bagi Proyek Singkawang”

Berita

Lelang Proyek di Kabupaten Samosir Terbuka dan Transparan

Berita

Pembagian ‘Sejuta Sajadah’ Diwilayah Zona 3, MPC PP Tapsel Laksanakan Secara Estapet

Berita

Pemkab Samosir Terima Audiensi BNN Kota Pematang Siantar

Berita

Hobi Menembak Pemuda di Palembang buat Nyawa Pelajar MTS Melayang

Berita

Kunjungi Tapsel, Wamendag Dorong Para UMKM Untuk Terus Optimis Tingkatkan Kualitas Produk

Berita

Pemko Psp Terima 5 Unit Kursi Roda Dari PT Taspen Pematang Siantar

Berita

Demokrat Ogah Debat dengan Sahroni: Jangan Cari Pembenaran, AHY Sudah Move On