Home / Berita

Sabtu, 25 April 2026 - 12:54 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran Event Wisata, Partungkoan Adat Samosir Surati Dinas Pariwisata

Viewer: 18
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

SAMOSIR Jejak Nasional – Ketua Dewan Adat dan Budaya Partungkoan Adat Samosir, Max Donald Situmorang, secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir pada Rabu, 22 April 2026. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kuat ketidaksesuaian realisasi anggaran pada tiga paket kegiatan seni budaya di Kabupaten Samosir.

Temuan Indikasi Kerugian Negara

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan, pihak Partungkoan Adat menemukan adanya dugaan penyimpangan pada tiga event dengan total pagu anggaran sebesar Rp300.000.000,-. Ketiga kegiatan tersebut adalah:

  1. Event Opera Batak (Pagu: Rp100.000.000,-)
  2. Event Horja Bius (Pagu: Rp100.000.000,-)
  3. Event Gondang Naposo (Pagu: Rp100.000.000,-)

Poin-Poin Keberatan dan Temuan Lapangan

Dalam suratnya, Max Donald memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar keberatan, di antaranya:

  • Pelaksanaan Terpusat: Ketiga event tersebut dilaksanakan di lokasi yang sama secara berkelanjutan dalam satu rangkaian waktu.
  • Dugaan Double Accounting (Tumpang Tindih): Ditemukan indikasi bahwa biaya sarana dan prasarana (tenda, kursi, panggung, dan perlengkapan lainnya) diduga dibayarkan sebanyak tiga kali dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
  • Fakta Vendor di Lapangan: Secara faktual, vendor hanya melakukan pemasangan logistik sebanyak satu kali untuk digunakan di ketiga acara tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya selisih anggaran yang tidak dikembalikan ke kas negara.
  • Transparansi Horja Bius: Khusus untuk Event Horja Bius, pihak adat meminta rincian pembiayaan dari dua pihak (Dinas Pariwisata dan Lembaga Adat) karena keterlibatan pembiayaan dari lembaga adat.
Baca Juga  Polres Samosir Tanam 1000 Pohon Buah untuk Lingkungan dan Ekonomi Masyarakat

Potensi Pelanggaran Hukum

Max Donald menegaskan bahwa tindakan ini diduga melanggar Prinsip Efisiensi dan Efektivitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.

Baca Juga  Heboh Aksi Dosen Pamer Kemaluan ke Mahasiswi di Padang

“Kami melihat adanya potensi pemenuhan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan sesuai fakta di lapangan, bukan sekadar kelengkapan administrasi di atas kertas,” tegas Max Donald.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang diajukan oleh Dewan Adat dan Budaya Partungkoan Adat Samosir tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas demi transparansi pengelolaan dana pariwisata di Negeri Indah Kepingan Surga.(JJN01)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pengurus PGRI Kota Padangsidimpuan Audensi Bersama Walikota

Berita

Tingkatkan Imunitas Tubuh, Personel Kotis Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Laksanakan Vaksinasi Booster Di Perbatasan.

Berita

Babinsa Temajuk Bersama Warga Lakukan Karya Bhakti Penimbunan Jalan*

Berita

Pemko P.Sidempuan Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Syeikh Islam Maulana

Berita

Polsek Silat Hilir Melaksanakan Giat Ops Pengetatan Prokes di Posko PPKM Penyekatan Terpadu

Berita

Cegah Penyakit, Balaroa dan Petobo Disemprot Disinfektan Pakai Heli

Berita

Kapolsek Gane Barat Bakal Lidik Aktivitas Galian C Ilegal PT. IBS

Berita

SAMBANGI SINTANG DAUD CINO JORDAN MOHON DUKUNGAN DOA