Home / Berita

Sabtu, 25 April 2026 - 12:54 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran Event Wisata, Partungkoan Adat Samosir Surati Dinas Pariwisata

Viewer: 822
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

SAMOSIR Jejak Nasional – Ketua Dewan Adat dan Budaya Partungkoan Adat Samosir, Max Donald Situmorang, secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir pada Rabu, 22 April 2026. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kuat ketidaksesuaian realisasi anggaran pada tiga paket kegiatan seni budaya di Kabupaten Samosir.

Temuan Indikasi Kerugian Negara

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan, pihak Partungkoan Adat menemukan adanya dugaan penyimpangan pada tiga event dengan total pagu anggaran sebesar Rp300.000.000,-. Ketiga kegiatan tersebut adalah:

  1. Event Opera Batak (Pagu: Rp100.000.000,-)
  2. Event Horja Bius (Pagu: Rp100.000.000,-)
  3. Event Gondang Naposo (Pagu: Rp100.000.000,-)

Poin-Poin Keberatan dan Temuan Lapangan

Dalam suratnya, Max Donald memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar keberatan, di antaranya:

  • Pelaksanaan Terpusat: Ketiga event tersebut dilaksanakan di lokasi yang sama secara berkelanjutan dalam satu rangkaian waktu.
  • Dugaan Double Accounting (Tumpang Tindih): Ditemukan indikasi bahwa biaya sarana dan prasarana (tenda, kursi, panggung, dan perlengkapan lainnya) diduga dibayarkan sebanyak tiga kali dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
  • Fakta Vendor di Lapangan: Secara faktual, vendor hanya melakukan pemasangan logistik sebanyak satu kali untuk digunakan di ketiga acara tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya selisih anggaran yang tidak dikembalikan ke kas negara.
  • Transparansi Horja Bius: Khusus untuk Event Horja Bius, pihak adat meminta rincian pembiayaan dari dua pihak (Dinas Pariwisata dan Lembaga Adat) karena keterlibatan pembiayaan dari lembaga adat.
Baca Juga  Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir: Mohon Maaf Jika Ada yang Kurang Berkenan

Potensi Pelanggaran Hukum

Max Donald menegaskan bahwa tindakan ini diduga melanggar Prinsip Efisiensi dan Efektivitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.

Baca Juga  Forkopinca Angkola Timur Sebagai Narasumber Kegiatan Wawasan Kebangsaan

“Kami melihat adanya potensi pemenuhan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan sesuai fakta di lapangan, bukan sekadar kelengkapan administrasi di atas kertas,” tegas Max Donald.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang diajukan oleh Dewan Adat dan Budaya Partungkoan Adat Samosir tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas demi transparansi pengelolaan dana pariwisata di Negeri Indah Kepingan Surga.(JJN01)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas Yonif 407 Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Perbaiki Jembatan*

Berita

Bupati Tapsel Ikuti Rakor Dengan Presiden RI Secara Virtual

Berita

Gelar Festival Nusantara Gemilang, Kapolri: Pesan Moral Pentingnya Jaga Persatuan-Kesatuan

Berita

Polres Kayong Utara Gelar FGD Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Berita

Syahputri Hefriansyah “Gebrak Masker” Dan Bagikan CSR BRI
Foto Kapolres Asahan saat mewawancarai pelajar yang membacok teman sekolahnya sendiri

Asahan

Tak Terima Pacar Dibully, Pelajar SMP di Asahan Bacok Teman Sekolah

Berita

Waka Komisi VI DPR soal Pemilu Dipisah: Putusan MK Bingungkan Masyarakat

Berita

Subdenpom XII/1-6 Putussibau Melaksanakan Sosialisasi Ops Gaktib dan Ops Yustisi Polisi Militer TA 2022 Di Kodim 1206/PSB