Home / Berita

Sabtu, 25 April 2026 - 12:54 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran Event Wisata, Partungkoan Adat Samosir Surati Dinas Pariwisata

Viewer: 783
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

SAMOSIR Jejak Nasional – Ketua Dewan Adat dan Budaya Partungkoan Adat Samosir, Max Donald Situmorang, secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir pada Rabu, 22 April 2026. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kuat ketidaksesuaian realisasi anggaran pada tiga paket kegiatan seni budaya di Kabupaten Samosir.

Temuan Indikasi Kerugian Negara

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan, pihak Partungkoan Adat menemukan adanya dugaan penyimpangan pada tiga event dengan total pagu anggaran sebesar Rp300.000.000,-. Ketiga kegiatan tersebut adalah:

  1. Event Opera Batak (Pagu: Rp100.000.000,-)
  2. Event Horja Bius (Pagu: Rp100.000.000,-)
  3. Event Gondang Naposo (Pagu: Rp100.000.000,-)

Poin-Poin Keberatan dan Temuan Lapangan

Dalam suratnya, Max Donald memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar keberatan, di antaranya:

  • Pelaksanaan Terpusat: Ketiga event tersebut dilaksanakan di lokasi yang sama secara berkelanjutan dalam satu rangkaian waktu.
  • Dugaan Double Accounting (Tumpang Tindih): Ditemukan indikasi bahwa biaya sarana dan prasarana (tenda, kursi, panggung, dan perlengkapan lainnya) diduga dibayarkan sebanyak tiga kali dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
  • Fakta Vendor di Lapangan: Secara faktual, vendor hanya melakukan pemasangan logistik sebanyak satu kali untuk digunakan di ketiga acara tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya selisih anggaran yang tidak dikembalikan ke kas negara.
  • Transparansi Horja Bius: Khusus untuk Event Horja Bius, pihak adat meminta rincian pembiayaan dari dua pihak (Dinas Pariwisata dan Lembaga Adat) karena keterlibatan pembiayaan dari lembaga adat.
Baca Juga  Bane Raja Manalu Semangati Emak-emak Binjai: Berani Raih Mimpi dan Capai Kemerdekaan Finansial

Potensi Pelanggaran Hukum

Max Donald menegaskan bahwa tindakan ini diduga melanggar Prinsip Efisiensi dan Efektivitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.

Baca Juga  Rumah Budaya Gang H Salmah Siap Difungsikan Tahun Ini

“Kami melihat adanya potensi pemenuhan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan sesuai fakta di lapangan, bukan sekadar kelengkapan administrasi di atas kertas,” tegas Max Donald.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang diajukan oleh Dewan Adat dan Budaya Partungkoan Adat Samosir tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas demi transparansi pengelolaan dana pariwisata di Negeri Indah Kepingan Surga.(JJN01)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Jelang Berbuka Puasa, ISORI Asahan Berbagi Nasi Kotak Serta Sembako Kepada Abang Becak Dan Pengendara

Berita

Babinsa Jajaran Kodim Sambas Ikuti Simulasi Dan Pelatihan Pemadam Kebakaran Serta Evakuasi Korban.

Berita

Wagub Kalbar Letakan Batu Pertama Pembangunan Komplek Masjid Al-Hilrah

Berita

Tiket Kereta buat Mudik Lebaran Bisa Dibeli Mulai Besok

Arsip

Satu WNI Tertembak Saat Abu Sayyaf Kembali Serang Kapal Indonesia

Berita

Setiap Tanggal 2 Pebruari Adalah Hari Lahan Basah Sedunia

Berita

Pangdam Hadiri Pembukaan MTQ XXX Kabupaten Sambas

Berita

Tiga Direktur ASDP Gugat KPK Soal Penetapan Tersangka, Erick Thohir Buka Suara