Home / Berita

Senin, 16 Maret 2026 - 11:39 WIB

Permohonan Tak Jelas, Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Sianipar Kandas di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Viewer: 81
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 21 Detik

Jakarta, JejakNasional – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar itu kandas.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.

Ketua MK Suhartoyo menyebut petitum angka 2 sampai angka 6 tidak berisi uraian pada bagian posita yang menyatakan apa alasan pemohon meminta norma hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis. Sedangkan, terhadap subjek lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

MK mengatakan penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika norma dimaksud dimaknai seperti dimohonkan, kata Suhartoyo, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes.

Baca Juga  Anak Petinggi Polri Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol

“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum permohonan tersebut seperti dikutip dari situs MK.

MK juga menyebut petitum angka 7 hingga 9 yang memohon agar norma tersebut dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata ‘juncto’ untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para pemohon,” ujar Suhartoyo.

MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Meskipun MK berwenang mengadili permohonan, namun karena permohonan a quo tidak jelas, maka MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.

Baca Juga  Danrem 121/Abw sebagai Inspektur Upacara pemakaman almarhum Serda Abrosius.

Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 diajukan Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan. Para Pemohon ini mengujikan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU ITE. Di antaranya, Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (10/2/2026) Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD Tahun 1945. Di antaranya, terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Memeriahkan Hari Bhayangkara yang ke-76, Polres Kayong Utara Gelar Turnamen Volly Kapolres Cup

Berita

Polres Sekadau Gelar Anev Anggaran Mulai Januari Hingga Agustus 2021

Berita

Kapolda Kalbar Menghadiri Percepatan Vaksinasi Lanjutan (Booster) Serentak Seluruh Indonesia

Berita

Viral Video Wanita Menghina Tim Medis, ‘Enggak Usah Banyak Gaya Kalian!’

Berita

Pemko P.Sidimpuan Bagikan Daging Qurban Sebanyak 73.810 Kepada Mustahik

Berita

Bupati Kubu Raya Ingatkan Jadi PNS yang Berkarakter dan Tidak Cengeng

Berita

Dinas Perikanan Peroleh Peringkat ke – 5 Kategori Produksi Berita Terbanyak Tahun 2021

Berita

Bupati Kapuas Hulu Sis Meninjau Pelaksanaan SKD