Home / Berita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:13 WIB

Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK

KPK Menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya serta Sarja Selaku Pihak Swasta Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek

KPK Menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya serta Sarja Selaku Pihak Swasta Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek

Viewer: 349
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Jakarta, JejakNasional – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar. Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga  Saat Demo tapi Piknik 17+8 di Depan DPR

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Baca Juga  Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Serahkan Hewan Qurban DiHari Idul Adha

Berita

Pangdam XII/Tpr Hadiri Pisah Sambut Kapolda Kalbar

Asahan

14 Kegiatan Non Fisik TMMD Kodim 0208 Asahan Modal Keterampilan Baru Bagi Masyarakat

Berita

Polri: Tak Ada Denda Bagi Warga Telat Urus SIM Saat Layanan Ditutup Imbas Corona

Berita

Penerapan PSBB Proporsional, Tidak jadi Euforia di Masyarakat dan Pelaku Usaha

Berita

Volume Sampah Melonjak Naik, Wako Edi Minta Petugas Lebih Intensif

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung SMP-IT Cendekia

Berita

Wawako Sidempuan Buka Acara Advokasi RAN-PASTI Tahun 2021-2024