Home / Berita

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Wamenaker Kena OTT KPK, Istana: Kalau Terbukti Secepatnya Diganti

Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wamenaker Immanuel Ebenezer

Viewer: 479
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Noel akan diganti jika terbukti bersalah dalam kasus yang membuatnya kena OTT.

“Apabila nanti terbukti akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2025).

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mendapat informasi terkait OTT Noel. Menurut dia, Prabowo menyerahkan proses hukum Noel kepada KPK.

“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga  Rumah Pengusaha Tionghoa Di Kisaran Digeledah KPK

Prasetyo mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum terhadap Noel. Dia mengatakan kemungkinan reshuffle masih menunggu perkembangan proses hukum.

“Kita tunggu dulu 1 x 24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan. Apakah itu akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle itu tunggu dulu,” tuturnya.

Prasetyo juga berbicara soal opsi posisi Wamenaker dikosongkan lebih dulu. Dia mengatakan ada mekanisme yang diatur terkait posisi pejabat di Kementerian.

“Ketika salah satu pejabat, kalau ini wakil ya. Kalaupun menteri kan mekanisme itu tidak selalu hari itu juga dilakukan pergantian, bisa juga pejabat sementara atau penugasan khusus, ad interim, mekanismenya ada,” ujarnya.

Baca Juga  Modus Penipuan Yang Mengatasnamakan Kapolres Melawi*

Sebelumnya, Noel kena OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan K3. Noel ditangkap bersama 10 orang lainnya.

KPK juga menyita sejumlah kendaraan, termasuk motor Ducati, terkait OTT ini. Pihak-pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang kena OTT.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

735 narapidana di Bali peroleh remisi khusus Idul Fitri 2020

Berita

Pemkot Pontianak Berencana Kemas Karnaval Air Jadi Agenda Wisata

Berita

Gubernur Kalbar Ajak Perusahaan Kerja Sama Bangun Jalan Yang Layak Untuk Masyarakat

Berita

Acara “ Bulang-Bulang” dan Doa Restu Kepada Martua Sitanggang Meriah

Berita

Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda APBD 2023

Arsip

Program Acara Dahsyat Terancam Disetop Sementara

Berita

Pemkab Samosir kerahkan Dump Truck dan Back Loader, atasi tumpukan sampah akibat keramaian pengunjung

Asahan

Polres Asahan Berhasil Tangkap Penculikan Anak Dibawah Umur Di Airjoman