Viewer: 785
0 0

Home / Berita

Minggu, 24 Mei 2020 - 20:23 WIB

735 narapidana di Bali peroleh remisi khusus Idul Fitri 2020

Viewer: 786
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Kompasnasional | Tercatat sebanyak 735 narapidana dan anak pidana dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tananan Negara wilayah Bali, memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

“Jadi pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di masing-masing wisma dengan pengawasan dari petugas Lapas. Masing-masing narapidana diberikan remisi berdasarkan besaran perolehan ada 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan,” kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.

Ia menjelaskan rincian perolehan remisi dari masing-masing lapas tersebut, diantaranya untuk Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 21 orang memperoleh Remisi Khusus I, kemudian LP Kelas IIB Karangasem sebanyak 50 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 163 orang, LP Kelas IIA Kerobokan ada 320 orang, Rutan Kelas II B Klungkung 13 orang, Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Karangasem ada 4 orang, Rutan kelas II B Negara ada 27 orang, Rutan Kelas II B Bangli 16 orang, LP Perempuan Kelas II A Denpasar 69 orang, LP IIB Singaraja 26 orang dan Rutan Gianyar 26 orang.

Baca Juga  897 Santri Kubu Raya Jalani Swab Antigen dan GeNose

“Untuk di Lapas Kerobokan, jumlah warga asing yang mendapatkan Remisi Idul Fitri sebanyak tujuh orang, diantaranya warga negara Maroko satu orang dengan remisi satu bulan, warga negara Turki ada dua orang dengan remisi satu bulan, warga negara Malaysia dua orang dengan remisi satu bulan dan remisi 1 Bulan 15 Hari, serta warga negara Afrika ada satu orang dengan remisi 15 Hari,”jelas Surya.

Baca Juga  Gandeng Greenpeace, Kecamatan Pontianak Utara Gelar Pelatihan Kewaspadaan dan Pengendalian Karhutla 

Sedangkan untuk jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 245 orang, dari perkara narkotika dan korupsi.

Selain itu, di beberapa Lapas dan Rutan pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di masing-masing wisma atau blok. Sedangkan untuk penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada WBP yang beragama islam dilaksanakan dengan menempelkan SK remisi di papan pengumuman. (AC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Wahyu Memimpin Rapat TPID Kabupaten Kapuas Hulu

Berita

Ricuh Demo Apdesi di Depan DPR: Blokade Tol hingga Lubangi Tembok

Arsip

Taruna STIP Tewas, Ini Alasan Amir Ingin Bekerja di Laut

Berita

Dinkes dan RSUD Raker dengan Komisi I DPRD Samosir

Berita

Kapoldasu Bersama Rombongan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Padangsidimpuan

Berita

Aksi Bakar Diri Nasabah Bikin 4 Pegawai Leasing Turut Terluka

Berita

RELAWAN SERGAP MULAI BERGERAK

Berita

Kunjungan Kerja Menteri Ketenagakerjaan RI di Kabupaten Samosir