Viewer: 767
0 0

Home / Berita

Minggu, 24 Mei 2020 - 20:23 WIB

735 narapidana di Bali peroleh remisi khusus Idul Fitri 2020

Viewer: 768
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Kompasnasional | Tercatat sebanyak 735 narapidana dan anak pidana dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tananan Negara wilayah Bali, memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

“Jadi pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di masing-masing wisma dengan pengawasan dari petugas Lapas. Masing-masing narapidana diberikan remisi berdasarkan besaran perolehan ada 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan,” kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.

Ia menjelaskan rincian perolehan remisi dari masing-masing lapas tersebut, diantaranya untuk Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 21 orang memperoleh Remisi Khusus I, kemudian LP Kelas IIB Karangasem sebanyak 50 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 163 orang, LP Kelas IIA Kerobokan ada 320 orang, Rutan Kelas II B Klungkung 13 orang, Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Karangasem ada 4 orang, Rutan kelas II B Negara ada 27 orang, Rutan Kelas II B Bangli 16 orang, LP Perempuan Kelas II A Denpasar 69 orang, LP IIB Singaraja 26 orang dan Rutan Gianyar 26 orang.

Baca Juga  Mengelar Upacara Serah terima jabatan Kabag Ops, Kabag Sumda, Kasat Intelkam dan Kapolsek Nanga Pinoh Polres Melawi*

“Untuk di Lapas Kerobokan, jumlah warga asing yang mendapatkan Remisi Idul Fitri sebanyak tujuh orang, diantaranya warga negara Maroko satu orang dengan remisi satu bulan, warga negara Turki ada dua orang dengan remisi satu bulan, warga negara Malaysia dua orang dengan remisi satu bulan dan remisi 1 Bulan 15 Hari, serta warga negara Afrika ada satu orang dengan remisi 15 Hari,”jelas Surya.

Baca Juga  Dokter Cabut 16 Giginya, Wanita Ini Tewas

Sedangkan untuk jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 245 orang, dari perkara narkotika dan korupsi.

Selain itu, di beberapa Lapas dan Rutan pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di masing-masing wisma atau blok. Sedangkan untuk penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada WBP yang beragama islam dilaksanakan dengan menempelkan SK remisi di papan pengumuman. (AC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Kelestarian Lingkungan, Rindam XII/Tpr Laksanakan Aksi Tanam Sejuta Pohon
Foto pelaku begal ditembak oleh polisi di Batam

Berita

Begal Pemotor Wanita Gunakan Pisau di Batam Ditembak Polisi

Berita

Kadisdik Sumut : Kualitas Pendidikan di Cabdis Siantar Teruji dan Terjamin

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PPKM Berbasis Mikro

Berita

Kapolda Kalbar Beserta Ketua Bhayangkari Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Gubernur KalbarĀ 

Berita

Operasi Zebra Kapuas 2022, Satlantas Polres Melawi Beri Edukasi Keselamatan Dalam Berlalulintas

Berita

Antisipasi Banjir anggota Polsek Hulu Gurung Bripka Masdi Pantau Debit Air Sungai Embau dan sungai Tepuai

Berita

Lolos Seleksi KSN- K 2021, Empat Peserta Didik SMAN 1 Bandar Maju ke Tingkat Provinsi