Home / Berita

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:26 WIB

Bagaimana Prosedur Pemakzulan Wapres di Indonesia?

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara

Viewer: 250
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 50 Detik

Jakarta, JejakNasional – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Lantas, bagaimana prosedur pemakzulan wapres di Indonesia berdasarkan UUD 1945?

Surat Pemakzulan: Dasar Hukum dan Pengajuan

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR untuk tindak lanjut lebih lanjut.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar dia.

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan TNI menilai bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 serta TAP MPR Nomor XI Tahun 1998.

Selain itu, Forum ini juga menyebutkan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dinilai memiliki cacat hukum berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menurut mereka melanggar prinsip imparsialitas karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran.

Baca Juga  Polda Kalbar Ringkus Komplotan Pencuri Tiang Pembatas Trotoar di Pontianak, Satu Tersangka Ditembak

Prosedur Pemakzulan Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, proses pemakzulan wapres tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurutnya, pemakzulan hanya dapat diusulkan oleh DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, disebutkan bahwa pemakzulan hanya dimungkinkan apabila yang presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum, antara lain berupa pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.

“Jika para purnawirawan tersebut ingin mengajukan pembahasan pemakzulan dengan cara yang benar, mereka harus mengusulkan pada DPR,” jelas Feri,

Tahapan Pemakzulan: Langkah-Langkah Hukum dan Politik

Proses pemakzulan wakil presiden melibatkan tiga lembaga negara, yakni DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Berikut adalah prosedur pemakzulan wapres yang harus dilalui:

Usulan DPR ke Mahkamah Konstitusi

DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa apakah wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.

Putusan MK

Setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga  Memo Rahasia Bocor, Pentagon Sebut Covid-19 Sampai 2021

Sidang MPR untuk Keputusan Akhir

MPR akan mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian tersebut. Keputusan MPR harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir UUD_1945_Perubahan 4.

Tantangan Politik dalam Proses Pemakzulan Gibran

Meskipun prosedur ini jelas diatur dalam konstitusi, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan. DPR, sebagai lembaga yang mengusulkan pemakzulan, memiliki kekuatan politik yang besar. Oleh karena itu, meskipun ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR sangat mempengaruhi hasilnya.

Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI untuk meminta Gibran dimakzulkan, belum memiliki dasar hukum yang memadai. Yance Arizona menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.

“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” tutur dia, dikutip dari situs resmi UGM.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Selewengkan Dana Desa, Proyek Jalan di Desa Pardomuan Disinyalir Fiktif dan Tumpang Tindih

Berita

Wagub Kalbar : Penting nya Penguatan Implementasi Pengadaan Barang Dan Jasa

Berita

Dr. Firdaus Zar’in S.Pd.,M.Si Di Lantik Sebagai Ketua DPD PMP Kota Pontianak

Berita

Disebut Polisi Paling Jujur Oleh Gus Dur, Jenderal Hoegeng Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Arsip

Manohara Umumkan Balik Sinemart, Netizen Sibuk Bahas Ini

Berita

Wakapolda Kalbar Buka Pelatihan dan Keterampilan bagi Pegawai Negeri Pada Polri di Polda Kalbar

Berita

Giring: Ya Benar, Saya Hendak Mencalonkan Diri sebagai Presiden di Pilpres 2024

Berita

Densus 88 Selidiki Penyerangan terhadap Wakapolres Karanganyar