Home / Berita

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:12 WIB

Sudah Berlaku! Beli Mobil Baru Dapat BPKB Elektronik, Begini Wujudnya

BPKB Elektronik

BPKB Elektronik

Viewer: 658
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Jakarta, JejakNasional – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sudah memberlakukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Beli mobil baru sekarang akan mendapatkan BPKB elektronik. Begini wujudnya.

Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengkonfirmasi BPKB elektronik saat ini sudah berlaku. Sumardji mengatakan, BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional.

“Sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul,” kata Sumardji kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Akun Instagram @kawantoyota mengunggah video bentuk BPKB elektronik yang sudah berlaku di Indonesia. detikOto sudah diizinkan untuk mengutip isi video yang diunggah @kawantoyota.

Baca Juga  Wabup Sintang Kunjungi Lokasi Bencana Banjir di Kecamatan Serawai. Kepala BPBD Sintang Himbau Warga Waspada.

Dilihat dari video tersebut, bentuk BPKB elektronik sekarang lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya. Dimensinya mirip paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakangnya untuk dibaca oleh perangkat NFC. Pemilik juga bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.

“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar, nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” kata Sumardji beberapa waktu lalu.

Baca Juga  TNI: Prabowo Diberhentikan dengan Hormat, Tak Ada Kata Pemecatan

Keberadaan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan. Di dalam BPKB elektronik terdapat identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.

Penerapan BPKB elektronik juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang sebelumnya harus memakan waktu berbulan-bulan.

Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Incumbent Vandiko Gultom, Resmi Daftar ke Partai Golkar SamosirĀ 

Berita

Jelang Pilkada, Polres Samosir Himbau Warga untuk Ingat Dalihan Natolu dalam Berpolitik.

Berita

Sepekan Menjelang Lebaran, Koramil Dan Polantas Sambas Laksanakan Pengamanan Ibadah Taraweh

Berita

Bupati Sintang Terima Kunjungan Kerja Komisi Informasi Provinsi Kalbar

Berita

Massa DPD JPKP Kota Psp Sambangi Mapolres Dan Gedung DPRD Kota Psp

Berita

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Badau Rutin Kampanyekan Anti Karhutla di Kecamatan Badau

Berita

Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Hadiri Apel Gelar Pasukan Liong Kapuas 2022