Home / Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:16 WIB

Tom Lembong soal Jaksa Belum Serahkan Salinan Audit BPKP: Contempt of Court

Tom Lembong

Tom Lembong

Viewer: 283
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Jakarta, JejakNasional – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menanggapi belum diberikannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tom menyebut kegagalan JPU menyerahkan salinan audit itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

“Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim, oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim,” kata Tom Lembong saat sidang skors di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Tom menyinggung soal majelis hakim yang juga belum menerima salinan audit tersebut. Dia menilai kegagalan JPU menyerahkan salinan audit BPKP dalam sidang hari ini merupakan hal yang serius.

Baca Juga  PEMKAB TOBA UNDANG WARTAWAN, BELUM DIMULAI SUDAH MOHON MAAF

“Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” ujarnya.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/3/2025), majelis hakim memerintahkan JPU menyerahkan salinan audit BPKP ke Tom dan penasihat hukumnya di sidang hari ini. Namun, JPU menyatakan keberatan.

Dalam sidang ini, JPU menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan memperlajari audit tersebut.

Baca Juga  'Bidan' Aborsi di Hotel Jambi Cuma Tamatan SMA-Patok Harga Rp 5 Juta

Hakim lalu memerintahkan JPU menyerahkan salinan audit BPKP itu sebelum sidang pemeriksaan ahli. JPU meminta agar hakim mengeluarkan penetapan untuk penyerahan salinan audit tersebut.

Dalam kasus impor gula, jaksa menyebut Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Kebijakan dari Tom itu disebut merugiakan negara Rp.578 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(YA/JJN)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Administrasi Hadiri Pertemuan Penyelesaian Kerangka Logis RAD

Berita

Penutupan TMMD ke-111, Bupati Tapsel Ucapkan Terimakasih ke Kodim 0212/TS

Berita

Desa Sipungguk dan Desa Siabu Kecamatan Salo Seleksi Bakal Calon Kades

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Karya Bhakti Bantu Warga Perbatasan dalam Pembangunan Surau/Mushola 

Arsip

Konsumsi Morfin, 2 Pilot Susi Air Dibawa BNN ke Jakarta

Berita

RI Cari Pasar Ekspor Sawit ke China hingga Uzbekistan

Berita

99,8 Persen Kouta PPDB Online 2021 SMK Negeri 1 Siantar Terpenuhi

Berita

Fahri Hamzah desak pengesahan Provinsi Pulau Sumbawa