Home / Berita

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:54 WIB

KPK Sita Rumah Rp 1,5 M Rohidin Mersyah, Diduga Dibeli Pakai Uang Pemerasan

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Viewer: 228
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK menyita sebidang rumah di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK juga telah memeriksa 3 orang saksi terkait pembelian rumah tersebut.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan dari ketiga saksi itu didalami soal pembelian sebidang rumah oleh tersangka di Yogyakarta tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sleman, Senin (17/3/2025).

“Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian 1 (satu) bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Tessa mengatakan sumber dana pembelian rumah itu diduga berasal dari dugaan hasil pemerasan dan gratifikasi oleh tersangka. Sehingga 1 rumah itu disita KPK.

Baca Juga  Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, HRS Dinilai Sulit Ambil Simpati Hakim

“Di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi oleh tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas 1 (satu) bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,” sebutnya.

Adapun 3 orang saksi yang diperiksa sebagai berikut:

1. Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk PNS
2. SH, Notaris/PPAT
3. NN, Wiraswasta

Adapun Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Komjen Listyo Sigit Prabowo: Kalau Tidak Sanggup, Saya Minta Mundu

KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan kepada ASN di Bengkulu untuk keperluan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. KPK mengatakan besaran setoran ke Rohidin berbeda antara satu pejabat Pemprov dan pejabat lainnya.

Ada pejabat yang menyetor Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, serta Rp 1,4 miliar. KPK juga telah menyita uang miliaran dalam kasus ini.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mobil Wuling Terjun Bebas ke Jurang di Samosir

Berita

Pjs Bupati Samosir Hadiri Deklarasi Penandatanganan Fakta Integritas Pilkada Damai 2020

Arsip

Situs “Kawin Lagi” Bagi Pria Muslim Bikin Gempar Publik Australia

Berita

Perubahan Nomen klatur, Gubernur Kalbar Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama

Berita

Tim Tracer Kecamatan Suhaid Melaksanakan Tracing dan Rapit Test Ke Masyarakat

Berita

Cegah Covid-19, Kodim 0212/TS Laksanakan Serbuan Vaksinasi Massal

Berita

Galakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Ini Ungkapan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kendawangan.
Foto ilustrasi pemeliharaan jaringan listrik

Berita

Siap-siap, 19 Titik di Medan Alami Pemadaman Listrik Bergilir Hari Ini!