MEDAN JEJAK NASIONAL – – Tingkah laku Pihak keamanan yang ngga tau aturan dengan mengusir awak media oleh sekuriti saat mau masuk untuk konfirmasi mengenai kegiatan pembagunan gedung black old tanpa memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintahan yang dalam hal ini Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Medan ataupun Perkim dimana mengundang kecaman dari tokoh masyarakat setempat,yakni Ketua DPW Gerakan Nasional Patriot Pancasila ( GNPP ) Sumut yang menilai dengan dilarang awak media saat peliputan itu sudah melanggar undang-undang pers,saran saya pihak Pemko medan terkhusus dinas Perkim untuk dapat menghentikan atau membongkar bangunan kalau pengelola bandal” Imbuh Ucok Situmorang.
Menurut Ucok Situmorang sebagai masyarakat setempat tidak senang akan tindakan sekuriti tersebut melarang bukan mau bersahabat merangkul dengan baik ke awak media jadi jangan sok jagoan dikarenakan awak media itu dilindungi undang-undang kita harus jauhi amarah kita terhadap awak media mereka datang baik untuk konfirmasi untuk ketemu pimpinan proyek pembangunan black old saya saran kepada sekuriti jangan diulangi” Ungkap Ucok Situmorang
Kita Dapat membaca mengenai undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung dilakukan Pemerintah lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja dan ini diatur apabila Pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung(dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenakan sanksi Perintah pembongkaran gedung jadi tinggal apalagi Pemko medan dapat mengeksekusi bangunan tersebut kalau tetap membandel tidak mengurus izin PBG nya, jadi saya berharap kepada Pemko medan melalui dinas Perkim harus giat dalam pengawasan pembangunan gedung gedung yang berada di wilayah kota medan” Tandas Ketua GNPP Sumut Sambil mengakhiri diskusi
Saat Awak media ini menkonfirmasi kepala dinas perkim Alex Sinulingga enggan ditanya mengenai izin bangunan black old yang seharusnya jawaban beliau enak tapi mala kepala dinas perkim Medan memberi pesan coba Abang ke Kabid pembangunan Affan berpesan saat dijumpai awak media dikantornya mengatakan bahwa pihak dinas sudah menyurati pihak pengelola black old sebanyak 3 kali jadi kita tunggu selanjutnya apabila pihak pengelola black old tidak datang ke dinas untuk mengurus perizinan maka kita akan suruh pihak satpol pp untuk mengeksekusi bangunan tersebut sampai berita ini dinaikan pembangunan terus beroperasi hingga 70 persen.(Tim)






