JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir menangkap HLS (35) di Pelabuhan Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dari penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram dalam tas selempang miliknya pada 27 September 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Kasat Res Narkoba, AKP Ferry Ardiansyah, menjelaskan bahwa HLS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan tas yang digunakan HLS. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Polres Samosir terus berkomitmen menanggulangi peredaran narkotika dan meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Reporter: Candro Situmorang







