Home / Berita

Rabu, 25 September 2024 - 10:35 WIB

Kampanye Pilkada 2024 Dimulai!

Viewer: 226
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Jakarta, JejakNasional – Masa kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai. Kampanye merupakan kegiatan peserta atau pihak lain yang ditujukan kepada pasangan calon untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program kerja dan citra diri. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. Berdasarkan aturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai pada hari ini, 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Selama melakukan kampanye terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon atau tim kampanye. Berikut ini sederet larangannya:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
  3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
  7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
  9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
  10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
  11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga  Persiapan Pengamanan G20 di Bali, Kakorlantas Imbau Hal Ini ke Masyarakat 

Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Berikut ini tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024:

  1. Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  2. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  3. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
  4. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  5. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
  6. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
  7. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Baca Juga  MK Sentil KPU Tetapkan-Umumkan Hasil Pilbup Timor Tengah Selatan Beda Tanggal

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Usir 20 Pengusaha Perkebunan Sawit Tak Mau Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita

Himbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Prokes, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Masker Di Perbatasan.

Berita

Dolok Pusuk Buhit sebagai Titik Awal Peradaban Batak Setelah Kesepakatan Bersama Pada Forum Group Discussion

Berita

Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta

Berita

KABAHARKAM POLRI KUNJUNGI OBJEK WISATA DI TOBA

Berita

Gelar Acara Syukuran Kapolres Melawi Membuat Masyarakat Semakin Mencinta Polri *

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Berita

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur