Home / Berita

Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:23 WIB

Kasus Korupsi di LPEI, KPK Sita Uang Rp 4,6 M dan Ratusan Perhiasan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Viewer: 232
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Jakarta, jejaknasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 4,6 miliar, ratusan perhiasan, dan belasan logam mulia terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, barang-barang itu ditemukan dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024.

“KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 4,6 miliar rupiah, 13 buah logam mulia, dan kurang lebih 100 perhiasan antaranya cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Selain itu, kata Tessa, disita juga 6 unit kendaraan, 9 jam tangan dan 37 tas mewah, sejumlah barang elektronik dan dokumen. “Yang kesemuanya diduga ada keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata Tessa.

Baca Juga  Pernyataan Mengejutkan Menteri Prabowo: MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja

Hingga kini, KPK terus mendalami kasus korupsi tersebut dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Terbuka kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru sepanjang ada bukti yang cukup.

Pengungkapan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.

Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Baca Juga  Menanti Kinerja Kepala Daerah di Era Efisiensi

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di LPEI pada 26 Juli 2024 lalu.

“KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Namun, Tessa belum menyebutkan identitas tujuh orang tersangka tersebut. Ia menyatakan, penyidikan masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti.

Tessa mengatakan, ketujuh tersangka sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. “Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tutur Tessa.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

BAZNAS Sidempuan Salurkan ZIS Kepada Mustahik, Wali Kota : Senyum Mereka Adalah Bahagia Kita

Berita

Launching Penyaluran Bantuan Paket Bahan Pangan Pemprovsu

Berita

Atas Korban Tenggelam Kapal Wisata PLTA Koto Panjang, Bupati Kampar Ucapkan Belasungkawa.

Berita

Nanda Alvina Ukir Sejarah Kota P.Sidimpuan Camat di Pimpin Perempuan*

Berita

Polda Riau: Karhutla Mayoritas karena Kesengajaan untuk Buka Lahan Sawit

Berita

Samosir Kedua Tertinggi Vaksinasi se-Sumatera Utara, Dapat Pasokan 20.000 Dosis Vaksin

Berita

Cegah Banjir, Bersama Warga Desa Sebubus Babinsa Bersihkan Parit.

Berita

Akses Jalan Propinsi , Sayan Menuju Kota Baru Rusak Parah*Perlu Perhatian Serius Dari Pemerintah Daerah Dan Pusat*