Home / Berita

Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:23 WIB

Kasus Korupsi di LPEI, KPK Sita Uang Rp 4,6 M dan Ratusan Perhiasan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Viewer: 220
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Jakarta, jejaknasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 4,6 miliar, ratusan perhiasan, dan belasan logam mulia terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, barang-barang itu ditemukan dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024.

“KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 4,6 miliar rupiah, 13 buah logam mulia, dan kurang lebih 100 perhiasan antaranya cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Selain itu, kata Tessa, disita juga 6 unit kendaraan, 9 jam tangan dan 37 tas mewah, sejumlah barang elektronik dan dokumen. “Yang kesemuanya diduga ada keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata Tessa.

Baca Juga  KPU Distribusikan 8 Juta Surat Suara Pilgub Jakarta

Hingga kini, KPK terus mendalami kasus korupsi tersebut dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Terbuka kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru sepanjang ada bukti yang cukup.

Pengungkapan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.

Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Baca Juga  EKSEKUSI PERKARA TANAH DI PORSEA ABAIKAN DATA SAKSI

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di LPEI pada 26 Juli 2024 lalu.

“KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Namun, Tessa belum menyebutkan identitas tujuh orang tersangka tersebut. Ia menyatakan, penyidikan masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti.

Tessa mengatakan, ketujuh tersangka sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. “Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tutur Tessa.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 121/Abw pimpin Sertijab pejabat gol IV dan V jajaran Korem 121/Abw

Berita

Kepala Desa Hilifalago Terwujut Gari S.Pd laksanakan Pembagian BLT DD untuk 142 Keluarga Penerima Manfaat

Berita

Kisruh Dualisme di Tubuh Pertina Medan, Puluhan Massa Unjuk Rasa di KONI Medan

Berita

Babinsa Koramil Matan Hilir Selatan, Kodim 1203/Ktp Laksanakan Pengamanan Tracing Contact Covid-19 Diwilayah Binaan.

Berita

Tingkatkan Peran dan Fungsi Posyandu, Seksi Promkes Kunjungi 16 Kecamatan

Berita

Bupati Kapuas Hulu, Sis Lantik 243 Pejabat

Berita

Penuh Haru, Kodim 1206/PSB Laksanakan Acara Tradisi Pelepasan Letkol Inf Jemi Oktis Oil

Berita

Jelang KBM Tatap Muka SMKN 3 Pematangsiantar Lakukan Persiapan Internal