Home / Berita

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:02 WIB

Pemerintah Lebarkan Batas Daya Golongan Tarif Listrik, Ini Daftarnya

Viewer: 380
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Jakarta, jejaknasional – Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menegaskan stratifikasi tarif listrik tersebut hanya untuk melebarkan batas daya, sehingga tidak mengubah tarif listrik PLN.

“Keluarnya permen ini ya, tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada,” kata Jisman di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Beberapa golongan tarif yang mengalami stratifikasi yakni tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga. Dia mengatakan, aturan yang baru ini melengkapi aturan yang sebelumnya.

Baca Juga  Walikota Resmi Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Psp Selatan

“Jadi tarif ini sebenarnya ya kita sebut bukan revisi, tapi baru ya, melengkapi yang sudah lama, yang sudah kita lakukan yaitu Permen 28 Tahun 2016,” katanya.

“Intinya bahwa Permen 7 ini adalah perluasan dan disebut dengan stratifikasi atau juga bisa kita sebut pelebaran batas daya. Nah yang terdampak ada rumah tangga besar, bisnis besar, traksi dan curah,” tambah Jisman.

Berikut 4 golongan pelanggan PLN yang mengalami pelebaran batas daya:

  1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
  2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
  3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
  4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Baca Juga  Dilema Pajak JHT: Haruskah Tabungan Hari Tua Tetap Dipotong Pajak?

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Terima Audensi Anggota Paskibraka Utusan P.Sidimpuan Ke Tingkat Provsu

Berita

HUT Korpri ke-50 Tahun, Sekda Tapsel Bacakan Pidato Ketua Umum Korpri

Berita

Babinsa Koramil 1208-07/Teluk Keramat Ikuti Lokakarya Mini Lintas Sektoral

Berita

Pasca Dilantik, Pengurus Baru GMKI Komisariat Toba Fokus Perlebar Sayap Oganisasi

Berita

Polsek Putussibau Selatan Bersama Tim Gabungan Berikan Pengamanan Dan Himbauan Di Pasar Juadah

Berita

ANGGOTA DPR RI YESSY MELANIA BERSAMA GARDA PARTAI NASDEM KAB.SINTANG BUKA PUASA BERSAMA ANAK YATIM.

Berita

Ahok Sudah Ikhlaskan Vero untuk Julianto Tio Sang ‘Good Friend’

Berita

Wabup Wahyudi Hadiri Pengukuhan GOW Kapuas Hulu Periode 2021-2026