Home / Berita

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:45 WIB

KPK Yakin Vonis SYL Sesuai Tuntutan 12 Tahun Penjara

Viewer: 150
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

Jakarta – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan vonis kasus pemerasan anak buah hari ini. KPK meyakini vonis akan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Tessa mengatakan KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa. Dia juga meyakini majelis hakim akan mengabaikan bantahan dari SYL.

“Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” tuturnya.

Baca Juga  Agan Surya Tanjung Terpilih Aklamasi menjadi Ketua DPD SBSI 1992 Sumut

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

Baca Juga  Menjelang Ramadhan,Harga Daging Naik di Pasar Bangkinang

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Lagi, Koramil Sayan Kawal dan Amankan Jalannya Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Covid – 19

Berita

SALURKAN HOBBY DANREM 121/ABW IKUTI TRABAS JELAJAH ALAM SINTANG

Berita

Susun Rencana Kontijensi Puting Beliung, Kurangi Dampak Bencana 

Berita

Ahok Sudah Ikhlaskan Vero untuk Julianto Tio Sang ‘Good Friend’

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Ajarkan Ilmu Dasar Komputer Kepada Anak-Anak Perbatasan RI-Malaysia.

Berita

SELAMAT JALAN PAK SEKWAN….!

Berita

Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya
foto://Tim Inafis Polrestabes saat memeriksa jenazah korban

Berita

Pekerja Salon Dibunuh Pacarnya Di Cemara Asri