JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak, mengumumkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Samosir di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, akan dilaksanakan pada 29 juni 2024. PSU ini diadakan untuk mematuhi perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 149-01-61-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam pemilu sebelumnya.
Dalam persiapannya, KPU Samosir telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan membentuk tim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditangani langsung oleh KPU Samosir. Vincentius Sitinjak menjelaskan, “Kami telah melaksanakan bimtek dan membentuk tim KPPS yang akan menangani langsung proses PSU ini.”
Untuk memastikan kesuksesan PSU, KPU Samosir juga telah menjadwalkan sosialisasi kepada masyarakat. “Sosialisasi akan dilaksanakan pada hari Selasa minggu depan,” tambah Vincentius.
Pengelolaan logistik pemilu juga menjadi perhatian utama KPU Samosir. Menurut Vincentius, pengelolaan ini dilakukan dengan transparansi penuh dan pengawasan dari Bawaslu serta kepolisian. “Pengelolaan logistik dilaksanakan sesuai kebutuhan dan transparansi dengan pengawasan Bawaslu, kepolisian, mulai dari persiapan, pergeseran ke TPS, dan di TPS juga dilakukan penghitungan logistik secara terbuka. Dalam pemilu Februari lalu, kita tidak mengalami masalah logistik; semua tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Hasil evaluasi pemilu sebelumnya menunjukkan adanya faktor kelalaian atau perbuatan tidak disengaja oleh KPPS, yaitu tidak menandatangani surat suara sebelum diserahkan kepada pemilih. “Tentu kami sudah mengantisipasi hal serupa untuk tidak terjadi lagi,” ungkap Vincentius.
Dengan langkah-langkah tersebut, KPU Samosir berharap PSU di TPS 12 Desa Pardomuan I dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, memastikan hak pilih warga terlindungi dan hasil pemilu mencerminkan kehendak masyarakat secara akurat.
Reporter: Candro Situmorang







