Home / Berita

Kamis, 6 Juni 2024 - 16:21 WIB

Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diterapkan Situasional

Viewer: 178
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Polisi belum melakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan jelang aksi unjuk rasa buruh menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Istana Negara, Kamis (6/6/2024) pagi.

“Rekayasa lalu lintas bersifat bersifat situasional melihat eskalasi di lapangan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi pada Kamis (6/6/2024).

Susatyo mengatakan, jika jumlah massa bertambah dan terjadi eskalasi situasi, polisi akan menutup sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi unjuk rasa. 

Beberapa ruas jalan yang akan ditutup, antara lain:

  • Kawasan lampu lalu lintas atau traffic light (TL) Harmoni menuju Jalan Merdeka Barat;
  • Jalan Perwira arah Jalan Merdeka Utara;
  • Jalan Abdul Muis dan Jalan Merdeka Selatan;
  • Kawasan lampu lalu lintas Sarinah dan lalu lintas menuju Jalan Merdeka Barat.
Baca Juga  Sekjen Kemenkes RI Kunjungi Mempawah, Erlina Berharap RSUD dr Rubini Didukung Dana APBN

Untuk diketahui, ribuan buruh akan berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Massa akan melakukan long march dari depan Balai Kota Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah hal, di antaranya Tapera.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.

Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.

Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri.

Baca Juga  Nelayan Temukan Puing Diduga Heli Polri yang Jatuh pada 2022 di Belitung

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.

Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yakni, apabila telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

NAPARIN MINTA GANTI RUGI PEMBUATAN JALAN SEPANJANG 60 KM KEPADA PT. SNA, PT. BSS, PT. KPAM DAN PT. BMJ.

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Periode I Oktober 2022 

Berita

Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Kalbar Gelar Funbike dan Senam bersama

Berita

Selamat Dan Sukses Sejumlah 13 Peserta Didik Alumni SMAN 6 Pematangsiantar Lulus Masuk PTN 2021

Arsip

Imam Besar Masjid Istiqlal Meninggal Dunia

Berita

Bahlil Minta SPBU di Wilayah Terdampak Banjir & Longsor Operasi 24 Jam

Berita

Edy Rahmayadi Cup 2022 Dimulai, 40 Tim Sepakbola Pelajar Tingkat SMA/SMK Cabdis Siantar Siap Bersaing

Berita

Lasarus Tinjau Pembangunan Jalan Putussibau ke Batas Kaltim