Home / Berita

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:52 WIB

AGPMS-SU Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Wisata Lagundi ke Kejati Sumut

Viewer: 441
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 19 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Aliansi Gerakan Pemuda Mahasiswa Samosir dan Masyarakat Sumatera Utara (AGPMS-SU) melakukan pengaduan dan pelaporan dugaan tindakan penyelewengan keuangan Negara pada proyek wisata Lagundi di Onan Runggu yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara di wilayah hukum Kabupaten Samosir kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada 22 Mei 2024.

Adapun Dugaan penyelewengan Uang Negara dimaksud adalah perancangan yang Tumpang Tindih.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Ketua AGPMS-SU, Amrin BW Simbolon ketika dikonfirmasi pada Senin, 27 Mei 2024.

“Benar bang, laporan telah kita sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebelumnya kita sudah melakukan investigasi pada April lalu dan yakin ada dugaan tindakan korupsi setelah melihat kondisi proyek tersebut,” ujar Ambrin Simbolon.

Dijelaskannya bahwa sebelumnya pada tahun 2014 oleh Pemkab Samosir telah menyusun/Membuat DED Penataan Objek Wisata Lagundi dengan pagu anggaran Rp.300 juta dengan penyedia adalah PT.Koridor Multi Gatra, dengan nilai kontrak Rp.297.605.000.

Kemudain tahun 2021, Pemkab Samosir melakukan review penataan objek wisata Lagundi dengan menganggarkan senilai  Rp 298.870,000. 

“Lalu Pemkab Samosir menganggarkan  kembali lagi sebesar Rp.200 juta unutk dokumen Perencanaan, dengan Perencanaan sebanyak 2 kali maka dugaaan akumulasi total pembiayaan sebesar Rp.796.475.000,” jelas Ambrin Simbolon.

Menurut Ambirin, Pelaksanaan Pekerjaan proyek tersebut Diduga Sarat dengan korupsi karena hasil pekerjaannya tidak memenuhi spesfikasi yang ditentukan.

Baca Juga  Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gty menerima kunjungan KJRI Malaysia di Pos Temajuk Kabupaten Sambas, Kalbar.

“Bahwa secara garis besarnya inilah dugaan jumlah akumulasi proyek pembangunan yang ada di Pondok Lagundi Sitamiang, yang diduga dalam pengejarannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, semuanya amburadul dan luput dari pemeriksaan BPK RI,” tegas Ambirin didampingi Sekretaris AGPMS-SU Ady R Simbolon.

Menurutnya, dugaan kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp.15 Miliyar.

“Lalu dipecah-pecah untuk dibagi bagi dan diduga sangat sarat dengan tujuan politik menjelang Pilkada,” duga Ambrin Simbolon.

Dirinya merinci dugaan proyek yang telah dipecah pecah maka yang menurutnya diduga dipecah pecah dengan tujuan untuk kepentingan politik menjelang pilkada bulan November mendatang : 

1. Pembangunan Tempat Ibadah DTW lagundi oleh PT.STA sebesar Rp. 283.243.528,66

2. Pembangunan Tourist Information Center DTW Lagundi CV. SyB sebesar RP. 956.390.209,89

3. Pembanguan Panggung Kesenian/Pertunjukan/Amphiteater DTW Pantai Lagundi Kecamatan Onanrunggu CV AS sebesar Rp. 947.576.080,73

4. Pembanguan Gazebo DTW Pantai  Pantai lagundi kecamatan Onanrunggu CV. PMN sebesar Rp. 409.205.982.61

5. Penataan landskap DTW pantai lagundi kecamatan Onanrunggu CV. SJA sebesar Rp.375.077.006. Pembangunan Plaza Kuliner DTW Pantai Lagundi CV MIGUEL sebesar Rp.643499.899.26

7. Pembangunan Jalur pejalan kaki (pedastrian) DTW Pantai Lagundi CV. SJ sebesar Rp. 2.011.935.125.29

8. Pembangunan Toilet dan Perlengkapannya DTW Pantai Lagundi CV. RM sebesar Rp.511.457.059,30

9. Pembangunan Tempat Parkir DTW Pantai Lagundi CV. Mi sebesar Rp.300.681.886, 50

Baca Juga  Tim Supervisi Pilkada Polda Kalteng Cek KPU Dan Bawaslu

10. Pembangunan Kios Kuliner DTW Pantai Lagundi CV. TB sebesar Rp.434.997.000

11. Pembangunan Dermaga Wisata DTW Pantai Lagundi CV. TB sebesar Rp.1.534.605.362,79

12. Pembangunan Boardwalk DTW Pantai Lagundi CV. Pa sebesar Rp.2.922.318.324,26

13. Lampu Taman PT. HMJ sebesar Rp.584.538..000

“Kami melaporkan ini sebagai bentuk pengawalan warga negara terhadap proyek pembanguan yang menggunakan uang Negara baik APBN dan APBD,” jelasnya.

“Bahkan setelah melakukan investigasi lapangan, kita melihat masih minim dan enggannya wisata ketempat tersebut,” terang Ambirin.

Dirinya berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dapat menindaklanjuti laporan Pengaduan tersebut sembari memeriksa pihak pihak terkait.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Humas Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan SH MH membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar ada masuk surat tersebut dan setiap surat pasti dipelajari dan ditindaklanjuti,” ujar Yos Arnold Tarigan SH MH yang baru saja diangkat sebagai Koordinator di Kejati Sumatera Utara ini.

Ketika dikonfirmasi berapa lama waktu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada laporan tersebut, dirinya menjawab diplomatis.

“Bagaimana informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah kita cek dan pelajari secara detail laporan tersebut,” pungkas Yos Arnold Tarigan. 

Reporter : Candro Situmorang/JJN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mantap! Atlet Taekondow Padang Sidempuan Raih 17 Medali Piala Wali Kota Medan

Berita

Perkuat Tali Persaudaraan, Serda Tamrin Laksanakan Anjangsana Di Desa Binaan.

Berita

Beredar Kabar Kabid Bina Marga Membeli Sebuah Pulau. Kades Pulau Gadang Bantah Tidak Ada Jual-Beli Pulau

Berita

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Masalah Kelistrikan, PLN UP3 Sanggau Gelar Sosialisasi

Berita

Syahrial – Waris Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai

Berita

Warga P.Sidimpuan Utara Antusias Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Berita

Dihadiri Bupati Tapsel, Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-76 Berlangsung Khidmat

Berita

Pemkab Samosir Kembali Raih Opini WTP Dari BPK Perwakilan Sumatera Utara