JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Dalam kurun waktu dua bulan, Bupati Samosir Vandiko T Gultom telah melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Marudut Sitinjak sebanyak dua kali. Pelantikan pertama dilakukan pada 22 Maret 2024 dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir nomor 89 tahun 2024. Namun, pelantikan ini dibatalkan pada tanggal 4 april 2024 dengan SK Bupati Samosir Nomor 147 tahun 2024.
Kemudian pada tanggal 20 mei 2024, Marudut Sitinjak kembali dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir oleh Bupati Vandiko T Gultom dengan SK Bupati Samosir Nomor Nomor 181 Tahun 2024, tanggal 17 Mei 2024, tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir
Tidak jelas diketahui mengapa pelantikan yang pertama dibatalkan, kemudian dilakukan pelantikan yang keduakalinya. Kepala BKPSDM, Rohani Bakara ketika hendak dikonfimasi tidak dapat ditemui di kantornya. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Rohani Bakara juga tidak mendapatkan respon.
Mantan anggota DPRD Samosir, Tumpak Situmorang, mengungkapkan rasa herannya terhadap tindakan Bupati Vandiko Gultom yang dinilai sering melanggar aturan selama masa kepemimpinannya. “Saya sangat heran dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Samosir. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Tumpak Situmorang.
Pelantikan ulang Marudut Sitinjak sebagai Sekda dalam waktu yang begitu singkat setelah pembatalan pertama menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik pelantikan ulang tersebut dan apakah hal ini sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku, Katanya.
Selain itu, Tumpak melanjutkan, muncul kekhawatiran bahwa tindakan Bupati Vandiko Gultom bisa menciptakan tindakan buruk dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir. “kurangnya konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat itu bisa menjadi catatan buruk bagi dirinya sebagai pemimpin,” Jelasnya.
Reporter : Candro Situmorang/JJN







