Samosir Jejak Nasional – Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, terpaksa membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Surat Keputusan (SK) tersebut mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli bidang hukum dan politik, serta 15 pejabat administrator, dan 9 pejabat pengawas.
Pembatalan SK ini dilakukan setelah Menteri dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah mengenai kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Bupati Vandiko T Gultom sebagai petahana terpaksa membatalkan SK nya sendiri, walau para aktifis mempertanyakan mengenai tunjangan mereka yang dilantik pada tanggal 22 maret 2024 apakah menerima tunjangan pada bulan april 2024 ?.Jika SK pembatalan berlaku sebelum pembayaran tunjangan , maka mereka tidak berhak atas tunjangan april 2024. Kasus ini menjadi contoh pentingnya bagi pejabat publik untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (JJNI)







