Home / Berita

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Sadis! Gegara Tanam Ubi di Samping Rumahnya, Abang Kandung Tega Habisi Adik hingga Tewas 

Viewer: 494
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Hanya karena sebatang ubi kayu yang ditanam di pekarangan rumah, abang kandung tega menganiaya adiknya sendiri hingga tewas terkapar bersimbah darah. Kasus ini kemudian membuat geger sejumlah warga yang bermukim di Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan, Sumatera Utara.

Tersangka FS (62) yang merupakan abang kandung korban yakni RS (55), sakit hati melihat korban karena menanam batang ubi kayu yang berjarak 1 meter di belakang rumahnya, tersangka langsung menganiaya korban hingga tewas di tempat.

Kasatreskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, membenarkan telah terjadi tindak penganiayaan yang berujung maut antara saudara kandung hingga menyebabkan salah satu meregang nyawa. 

Baca Juga  Dinding Kolam Ponpes di Sukabumi Roboh, 4 Santri Tewas dan 5 Luka

“Pelaku sakit hati terhadap korban karena korban menanam ubi tepat nya di depan pintu belakang rumah dari pelaku, kurang lebih jaraknya 1 Meter dari pintu belakang rumah pelaku,” kata AKP Natar Sibarani.

Ia mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul yang ada di sekitar lokasi.

“Sepotong kayu jambu yang berukuran kurang lebih 1 meter digunakan tersangka menganiaya korban,” Katanya.

Natar Sibarani melanjutkan, korban sebelum tewas dianiaya oleh tersangka, sempat terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban sekira pukul 08.00 WIB, sementara pelaku sempat lari dan bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari TKP.

“Kejadian pada pukul 08.00 WIB pagi tadi, dan berkat kesigapan petugas usai menerima laporan, tersangka berhasil di tangkap pada pukul 13.00 WIB, di semak-semak yang jaraknya lebih kurang 1 kilometer dari TKP,” ungkapnya.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Serahkan Hewan Qurban DiHari Idul Adha

Hingga saat ini pelaku telah ditahan di Polres Samosir, dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu mayat korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

“Korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan wajah korban. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif petugas, dan tersangka dijerat telah melanggar Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup natar.

Reporter: Candro Situmorang

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati tapsel melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap enam pejabat administrator di Ruang Lobi Kantor Bupati Tapsel

Berita

Pemkot Pontianak Gelar Sosialisasi Kadarkum di Aula kantor Camat Tenggara

Berita

Sat Pol Air Polres Bengkayang Lakukan Patroli dan Pengamanan di Penyeberangan Menuju Pulau

Berita

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Plt. Kadisdik Pematangsiantar Canangkan Program Sekolah Unggulan

Berita

Penutupan TMMD ke-111, Bupati Tapsel Ucapkan Terimakasih ke Kodim 0212/TS

Berita

Gubernur Kalbar Evaluasi 3 BUMD Kalbar

Berita

Inilah Salah Satu Wanita RI yang Mendapat Apresiasi dari Banyak Tokoh Dunia

Berita

‍Kampung Nadear Nagori Siantar Estate Pilot Project Percontohan bagi Kampung Lain