Home / Berita

Jumat, 1 Maret 2024 - 10:43 WIB

MK Tolak Gugatan Partai Buruh soal Hak Pemilih yang Pindah Lokasi Nyoblos

Ilustrasi Pemilu

Ilustrasi Pemilu

Viewer: 223
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 15 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Buruh terkait pasal yang mengatur hak pemilih saat pindah memilih atau pindah lokasi nyoblos. Putusan ini diwarnai dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim MK Arsul Sani.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (29/2/2024). Gugatan diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Ketum Partai Buruh Said Iqbal dan Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli sebagai pemohon I serta seorang karyawan swasta bernama Cecep Khaerul Anwar sebagai pemohon II.

Adapun petitum para pemohon ialah:

1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota DPR, calon anggota DPD, Pasangan Calon, calon anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Atau, Menyatakan Pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota DPR dan Pasangan Calon.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca Juga  Tiga Siswi SD di Bekasi Jadi Korban Kebejatan Gurunya, Begini Ceritanya

Pasal 348 ayat (4) sendiri sendiri mengatur soal hak bagi pemilih yang pindah lokasi nyoblos. Berikut isinya:

(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih:

a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah
pemilihannya; dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.

Pasal tersebut, menurut Partai Buruh dalam gugatannya, telah membatasi hak rakyat/pemlih yang memilih di luar dapilnya dengan hanya dapat memilih calon Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Partai Buruh, hal itu telah mengurangi hak rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

“Bahwa Pasal 348 ayat (4) UU 7/2017 juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Setiap warga negara yang bergabung dalam partai politik (sebagai calon legislatif) menjadi kehilangan hak dipilihnya sebagai peserta pemilu, sehingga tidak terwujud kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” ujar pemohon.

Baca Juga  Pada Upacara HUT RI Ke-79, Vandiko: Tindakan Nyata Prestasi dan Capaian Pemkab Samosir 

Lalu, apa putusan MK?

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar MK.

Salah satu pertimbangan MK ialah norma pasal 348 ayat (4) UU Pemilu tidak melanggar prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat, serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, dan bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon,” ujar MK.

Sementara itu, hakim MK Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda. Dia berpendapat harusnya pasal itu diubah menjadi:

“Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya
untuk memilih:
a. Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
b. Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; dan
e. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota.”

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bersama MPIG Tapsel, Bupati Optimis Bisa Kembangkan Kopi Arabika Sipirok

Berita

Kapolresta Pontianak Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Pontianak Selatan

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Ikuti Kegiatan Donor Darah Untuk Kemanusiaan 

Berita

Sat Lantas Polres Melawi Melakukan Penimbunan Jalan Yang Berlubang Demi Menghindari Tingkat Kecelakaan

Berita

Timnas U-16 Juara,Setelah Taklukkan Thailand

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Bagikan Masker Gratis di Pasar Flamboyan

Berita

Bawaslu Samosir Sosialisasikan Pengawasan PSU di TPS 12 Pardomuan I

Berita

PLN UP3 Pematangsiantar Ingatkan Masyarakat Tertib Bayar Listrik “Mari Beralih Kelistrik Pintar”