Home / Berita

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:13 WIB

Sakit, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Jalani Pembantaran di RS

Dirut PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan Ditetapkan Jadi Tersangka

Dirut PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan Ditetapkan Jadi Tersangka

Viewer: 200
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 7 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka penyuap eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan (HH). KPK menyebutkan Helmut sakit dan membutuhkan perawatan.

“Memang benar, tersangka HH ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Ali tak menjelaskan pembantaran dilakukan di rumah sakit mana. Dia juga enggan menjelaskan sakit yang diderita Helmut.

Baca Juga  Pemkab Deliserdang dapat penghargaan dari Kementerian Koperasi

“Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Helmut diduga memberi suap melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.

“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di KPK, Kamis (7/12).

Baca Juga  Gara-Gara Nongkrong saat Pandemi Corona, 16 Orang Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Penjara & Denda Sebesar Rp 100 Juta

Total suap diduga berjumlah Rp 8 miliar. Uang itu diduga diberikan terkait permasalahan hukum Helmut.

Eddy Hiariej pun telah mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Hakim PN Jaksel telah menerima gugatan itu. Status tersangka Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Dr. Ronny,S.AP.,M.M perintahkan perketat perbatasan Indonesia Malaysia terhadap PMI.

Berita

Bina Sikap Mental Dan Mandiri, Siswa SMA RK Budi Mulia Pematangsiantar Gelar Aksi Long March Siantar – Tigaras

Berita

Polres Kubu Raya Terus Tingkatkan Patroli di SPBU wilayah Hukumnya 

Arsip

Tolak Sistem Satu Arah, Ratusan Warga Solo Shalat di Tengah Jalan

Berita

Terlilit Utang Pinjol, Pria Ini Nekat Coba Bunuh Diri di WC Minimarket

Berita

Maaf Honorer, Kades & Perangkat Desa Tak Terima THR

Berita

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty menggelar aksi pengobatan gratis Door To Door di Desa Binaan Kecamatan Jagoi Babang.

Berita

Diduga Lecehkan Ulama dan Jokowi, Rumah Warga di Pasuruan Digeruduk Banser